Jumat 18 Juni 2021
Tanggal:17/11/2021 - 19/11/2021 
Ulangi Setiap Hari

AHLI PAA

PESAWAT ANGKAT ANGKUT (PAA) CRANE

 
Latar Belakang
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah segala daya upaya untuk melindungi pekerja/buruh guna mewujudkan produktivitas kerja yang optimal merupakan hak asasi manusia yang dilindungi oleh Undang-undang Dasar 1945 dan peraturan-peraturan pelaksanaannya. Untuk itu setiap pelaku dalam proses produksi harus dapat memberikan jaminan keselamatan dan kesehatan kerja dalam pengoperasian setiap peralatan di tempat kerja, dimana dioperasikan pesawat angkat angkut baik di tempat kerja industri maupun proyek-proyek konstruksi seperti crane, overhead crane, forklift, dan peralatan sejenis lainnya yang dapat menimbulkan kecelakaan karena beban lebih, konstruksi tidak layak pakai dan penyebab lainnya yang dapat menimbulkan kerugian korban jiwa / tenaga kerja sebagai asset perusahaan dan orang lain di tempat kerja.

Penilaian kelayakan konstruksi pesawat angkat angkut (crane) dalam sistem operasi pabrik dan proyek sangat ditentukan oleh hasil penilaian Ahli K3 yang memiliki kompetensi dibidang inspeksi teknik dan penilaian kelayakan konstruksi dibidang pesawat angkat angkut sebagai pemenuhan kriteria standar internasional K3 yang berlaku. Disamping itu berdasarkan peraturan perundang-undangan Keselamatan Kerja (K3) yang berlaku bahwa setiap perencanaan, pabrikasi dan pengoperasian pesawat angkat angkut di Indonesia harus melalui proses pemeriksaan dan penilaian teknik terlebih dahulu sebelum dioperasikan oleh tenaga operator dan maintenance yang kompeten dan bersertifikat.

Tujuan Pelatihan

  • Meningkatkan upaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja melalui pendekatan inspeksi teknik K3 guna mewujudkan produktivitas kerja dan efisiensi yang optimal.
  • Meningkatkan pelaksanaan inspeksi teknik dan penilaian kelayakan konstruksi pesawat angkat angkut berdasarkan standard dan peraturan perundang-undangan Keselamatan Kerja (K3) yang berlaku dalam bentuk teori dan praktek inspeksi teknik di lapangan dan pembuatan laporan inspeksi untuk keperluan sertifikat dan perizinan.
  • Memberi Sertifikat Kompetensi K3 kepada tenaga Teknisi Pesawat Angkat angkut (Crane) sesuai standar kompetensi dan peraturan perundangan K3 yang berlaku.

 
Materi Training

  • Kebijakan K3 Nasional
  • Undang – undang No. 1 tahun 1970
  • Acuan Pedoman dan Standar Pesawat Angkat Angkut
  • Peraturan Keselamatan Kerja Pesawat Angkat Angkut (Per05/Men/1985)
  • Dasar-Dasar K3 dan P3K
  • Pengetahuan dasar Pesawat Angkat Angkut
  • Pengetahuan dasar motor listrik
  • Perangkat keselamatan kerja (safety devices)
  • Tali kawat baja dan alat bantu angkat
  • Sebab-sebab kecelakaan pada kerang angkat
  • Menghitung berat beban
  • Stabilitas
  • Pengoperasian aman
  • Pengoperasian dan pengujian
  • Perawatan harian
  • Ujian teori
  • Ujian praktek

 
Persyaratan Peserta Training

  • Pendidikan formal minimal Sarjana Muda (D3) Teknik Mesin, Pengalaman 4 tahun dibidangnya.
  • Sarjana (S1) Mesin pengalaman 2th dibidangnya
  • Menyerahkan photo copy ijazah terakhir;
  • Photo copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Menyiapkan pas photo ukuran 4×6 dan 2×3 masing-masing 4 lembar
  • Mengisi biodata peserta

 
Sertifikasi
Peserta yang lulus pada pelatihan ini akan diberikan sertifikat dan kewenangan yang di keluarkan oleh KEMENAKERTRANS

Metode Pelatihan
Presentasi, diskusi, studi kasus, Roleplay

Bahasa
Bahasa yang digunakan dalam pelatihan ini adalah Bahasa Indonesia.

Durasi Training
50 jam/ (5) hari

Kembali ke daftar acara