Minggu 28 November 2021
Tanggal:16/11/2021 - 17/02/2021 
Ulangi Setiap Hari

AHLI K3 UMUM

PEMBINAAN AHLI KESELAMATAN & KESEHATAN KERJA (AK3) UMUM

 

 
TUJUAN PELATIHAN
Program pendidikan AK3 Umum ini adalah program Kementerian Tenaga Kerja untuk mempersiapkan ahli-ahli K3 di perusahaan yang dapat membantu mengembangkan K3 di perusahaan.
 
Merupakan bentuk seleksi atau penilaian khusus bagi seseorang atau tenaga teknis tertentu yang pernah mengikuti kursus petugas K3 (Safety Officer) atau kursus instruktur K3 yang berminat menjadi ahli K3 sebagaimana dimaksud dalam UU 1 tahun 1970 dan peraturan pelaksananya dengan waktu penyelenggaraan sekurang-kurangnya 120 jam pelajaran atau selama ± 2 minggu efektif.
 
SASARAN PROGRAM
Setelah menyelesaikan program ini, peserta diharapkan mampu:

  • Menjelaskan tugas, wewenang dan tanggung jawab AK3
  • Menjelaskan hak pekerja dalam bidang K3
  • Menjelaskan kepada pengusaha bahwa upaya K3 menguntungkan bagi perusahaan
  • Menjelaskan tujuan sistem manajemen K3 (SMK3)
  • Menjelaskan sistem pelaporan kecelakaan
  • Menganalisa kasus kecelakaan, mengetahui faktor penyebabnya dan dapat menyiapkan laporan
  • kecelakaan kepada pihak terkait
  • Mengenal P2K3, tugas, tanggung jawab dan wewenang organisasi ini
  • Mengenal pembinaan dan pengawasan K3 di tingkat perusahaan, nasional dan internasional
  • Mengidentifikasi obyek pengawasan K3
  • Mengetahui persyaratan dan pemenuhan terhadap peraturan perundangan di tempat kerja
  • Mengetahui persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja
  • Mengetahui proses audit dan ruang lingkupmya untuk mengukur tingkat pencapaian.

 
PERSYARATAN PESERTA
Berpendidikan sarjana, sarjana muda atau sederajat dengan ketentuan: sarjana dengan pengalaman kerja sesuai dengan bidang keahliannya sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun, sarjana muda atau sederajat dengan pengalaman kerja sesuai dengan bidang keahliannya sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun.
 
MODUL PELATIHAN

  • Kebijakan & Dasar-dasar K3
  • Manajemen K3/SMK3
  • Sebab-sebab & statistik kecelakaan
  • Laporan dan analisa kecelakaan
  • Audit SMK3
  • P2K3
  • Undang-undang No. 1 tahun 1970
  • Identifikasi obyek pengawasan K3 (Bidang mekanik dan konstruksi bangunan, Bidang uap dan bejana tekan, Bidang listrik dan penanggulangan kebakaran, Bidang kesehatan kerja dan lingkungan kerja)
  • Plant visit
  • Presentasi plant visit & Evaluasi

 
BAHASA PENGANTAR
Bahasa Indonesia

DURASI
14 Hari

Kembali ke daftar acara