OPERATOR BIDANG PESAWAT TENAGA DAN PRODUKSI

LATAR BELAKANG

Dalam usaha pencegahan kecelakaan dan penyakit akibat kerja, maka pendidikan dan pelatihan keselamatan kerja (K3) bagi semua level karyawan/operator merupakan hal yang sangat penting dilakukan. Keharusan tersedianya personil dengan kompetensi sebagai operator pesawat tenaga dan produksi di perusahaan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI No.38 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Tenaga dan Produksi.

DASAR HUKUM

  • Undang-undang No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja
  • Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. Per.05/Men/1985 tentang Pesawat Angkat Angkut
  • Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. Per.38/Men/2016 tentang Pesawat Tenaga dan Produksi

TUJUAN dan MANFAAT PELATIHAN

Pelatihan ini bertujuan untuk memberikan kemampuan dan ketrampilan dalam teknik pengoperasian Pesawat Tenaga dan Produksi secara aman, benar dan sesuai dengan peraturat Perundangan Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) :

  • Melaksanakan Peraturan dan ketentuan Perundang-undangan K3
  • Meningkatkan kemampuan, pengetahuan dan ketrampilan operator Pesawat Tenaga Produksi secara aman
  • Meningkatkan skill operator sehingga dapat menghindari/mengurangi kecelakaan kerja
  • Mendapatkan pengakuan secara sah dengan bukti Lisensi Operator K3 Pesawat Tenaga Produksi

METODE PELATIHAN

Ceramah, Diskusi, Simulasi dan Praktek Lapangan

PESERTA TRAINING

Pelatihan ini perlu diikuti oleh para Operator , Supervisor, dll. Dengan persyaratan minimal SMA atau sederajat

 

MATERI PELATIHAN

 

NoMateri / Kurikulum
  
IKelompok Dasar
 –        Kebijakan dan Dasar-dasar K3
 –        Undang-undang No. 1 Tahun 1970
 –        Permenaker No. 38 Tahun 2016
  
IIKelompok Inti
 –        Pengetahuan dasar dan bagian-bagian pesawat tenaga produksi
 –        Pengetahuan dasar motor penggerak
 –        Pengetahuan dasar hidrolik
 –        Pengetahuan kelistrikan
 –        Perangkat keselamatan kerja (safety devices)
 –        Pengetahuan bahan dan korosi
 –        Trouble Shooting
 –        Sebab-sebab kecelakaan dan penangannanya
 –        Lingkungan kerja dan pengendaliannya
 –        Sistem pengendalian dan pengoperasian aman
  
  
IIIKelompok Penunjang
 –        Standar pemeriksaan dan pengujian
 –        Pengetahuan las
 –        Pengetahuan Job Safety Analysis
  
IVEvaluasi
 –        Ujian Teori
 –        Praktek Lapangan

 

INSTRUKTUR

Instruktur yang akan memberikan materi pelatihan berasal dari Tenaga Ahli Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI, serta dari akademisi dan praktisi profesional.

 

PERSYARATAN PESERTA

Berpendidikan minimal SMA / Sederajat

  • Menyiapkan Foto Copy Kartu Identitas
  • Berpengalaman bekerja di bidangnya sekurang-kurangnya 2 (dua ) tahun
  • Pasfoto ukuran 2×3, 3×4, & 4×6 masing-masing 3 lembar
  • Menyiapkan surat keterangan sehat dari dokter
  • Menyiapkan fotokopi ijazah terakhir
  • Surat keterangan kerja dari perusahaan

 

SERTIFIKASI

Peserta yang lulus dan memenuhi syarat pada pelatihan ini akan diberikan Sertifikat dan Lisensi yang di terbitkan oleh KEMENAKERTRANS & Sertifikat Internal dari PJK3 SKN

 

BAHASA PENGANTAR

Bahasa yang digunakan dalam pelatihan ini adalah bahasa Indonesia

DURASI PELATIHAN

 

Empat ( 4 )  hari

 

TEMPAT PELATIHAN

SKN Training Center Jakarta

Ruko Angsana, Jl. Rawajati Timur No.1 Kav.I – J , Pasar Minggu

Jakarta Selatan 12510

Related Images:

KOORDINATOR UNIT PENANGGULANGAN KEBAKARAN (FIRE B)

LATAR BELAKANG

Sesuai dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No : KEP-186/MEN/1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja, Pengurus atau Pengusaha wajib mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran, latihan penanggulangan kebakaran di tempat  kerja. Termasuk  dalam   kewajiban   mencegah, mengurangi  dan  memadamkan kebakaran ini adalah pembentukan unit  penanggulangan kebakaran di tempat kerja dan menyelenggarakan pelatihan dan gladi penanggulangan kebakaran secara berkala. Unit penanggulangan kebakaran tersebut terdiri dari :

  • Petugas Peran Kebakaran
  • Regu Penanggulangan Kebakaraan
  • Koordinator unit Penanggulangan Kebakaran
  • Ahli K3 Spesialis penanggulangan Kebakaran sebagai penanggung jawab teknis

 

TUJUAN

Adapun tujuan yang ingin dicapai dengan melakukan Training Koordinator Unit Penanggulangan Kebakaran (FIRE B) ini yaitu untuk menyiapkan personil yang memiliki kompetensi sebagai berikut:

  • Memimpin penanggulangan kebakaran sebelum mendapat bantuan dari instansi yang berwenang
  • Menyusun program kerja dan kegiatan tentang cara penanggulangan kebakaran
  • Mengusulkan anggaran, sarana dan fasilitas penanggulangan kebakaran kepada pengurus

 

Silabus

  1. Sistem Pengawasan K3
  • Kebijakan K3
  • Undang-Undang No 1 Tahun 1970
  • Sistem Manajemen K3
  • Norma-Norma K3 Penanggulangan Kebakaran
    1. Sistem Manajemen K3
  • Teori api dan anatomi kebakaran
  • Penyimpanan dan penanganan bahan mudah terbakar/meledak
  • Metoda pengendalian proses pekerjaan/penggunaan peralatan, instalasi dan energy/panas lainnya
    • Konsep Perencanaan Sistem Proteksi Kebakaran
  • System deteksi & alarm kebakaran
  • Alat pemadam api ringan
  • Hydran springkler
  • Sistem pemadam kimia
  • Fire Safety equipment
    1. Teknis Inspeksi
  • Jalan lintas, koridor, tangga, helipet, tempat berkumpul
    1. Sistem Pelaporan Kecelakaan
  • Instalasi Alarm, APAR, Hydran, Springkler dan lainnya
    1. Asuransi Kebakaran
  • Pengorganisasian system tanggap darurat
  • Prosedur tanggap darurat kebakaran
  • Pertolongan penderita gawat darurat
    • Perilaku manusia dalam menghadapi kebakaran
  • APAR, Hydran, Penyelamatan
  • Manual tanggap darurat
    • Penyusunan buku penanganan keadaan darurat kebakaran
    • Skenario latihan penanggulangan kebakaran terpadu
  • Teknik pemeriksaan dan pengujian sistem proteksi kebakaran
  • Praktek
    • Kunjungan ke tempat kerja
    • Diskusi/perumusan
  • Evaluasi

 

Persyaratan Peserta

  • Surat keterangan bekerja dari Perusahaan
  • Foto copy ijasah SLTP/Sederajat
  • Foto copy KTP
  • Pasfoto ukuran 3x4cm, 2x3cm masing-masing 2 lembar
  • Memiliki laptop / smartphone dengan jaringan internet yan baik
  • Membawa hasil swab dengan hasil negatif (H-1) sebelum pelatihan
  • Bekerja minimum 2 tahun di bidangnya

Durasi

6 hari

 

Metode

Blended Training (Ceramah, Diskusi, Tanya Jawab, Praktek & Evaluasi)

 

Biaya Investasi

Silahkan hubungi marketing kami untuk mendapatkan harga terbaik

 

Harga sudah termasuk

Training Kit, Modul, Sertifikat PT Sarana Katiga Nusantara, Souvenir & Sertifikat Kemnaker RI

Related Images:

AHLI K3 SPESIALIS PENANGGULANGAN KEBAKARAN (FIRE A)

LATAR BELAKANG

Sesuai dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No. KEP-186/MEN/1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja, pengurus atau pengusaha wajib mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran, latihan penanggulangan kebakaran di tempat kerja. Termasuk dalam kewajiban mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran ini adalah pembentukan unit penanggulangan kebakaran di tempat kerja dan menyelenggarakan pelatihan dan gladi penanggulangan kebakaran secara berkala.

TUJUAN

Adapun tujuan yang ingin dicapai dengan melakukan Training ini yaitu untuk menyiapkan personil yang memiliki kompetensi sebagai berikut:

  • Membantu mengawasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan bidang penganggulangan kebakaran
  • Memberikan laporan kepada menteri atau pejabat yang ditunjuk sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku
  • Merahasiakan segala keterangan tentang rahasia perusahaan atau instansi yang didapat berhubungan dengan jabatannya
  • Memimpin penanggulangan kebakaran sebelum mendapat bantuan dari instansi yang berwenang
  • Menyusun program kerja atau kegiatan penanggulangan kebakaran
  • Mengusulkan anggaran, sarana dan fasilitas penanggulangan kebakaran kepada pengurus
  • Melakukan koordinasi dengan instansi terkait

Silabus

  • Development Program of Occupational Health and Safety
  • Industrial Communication Pattern
  • Fire Risk Assessment
  • Cost and Benefit analysis of safety
  • Explosion protection
  • Smoke control system
  • Building construction
  • Environmental impact of fire
  • Performance based design on fire safety
  • Fire modeling and simulation
  • Fire safety audit internal (ISO 9000)
  • Fire safety design and evaluation
  • Praktek (Kunjungan ke laboratorium uji api)
  • Kertas kerja
  • Diskusi/ekspose
  • Evaluasi

Persyaratan Peserta

  • Surat keterangan bekerja dari Perusahaan
  • Foto copy ijasah SLTP/Sederajat
  • Foto copy KTP
  • Pasfoto ukuran 3x4cm, 2x3cm masing-masing 2 lembar
  • Memiliki laptop / smartphone dengan jaringan internet yan baik
  • Membawa hasil swab dengan hasil negatif (H-1) sebelum pelatihan
  • Bekerja minimum 2 tahun di bidangnya

Durasi

6 hari

 

Metode

Blended Training (Ceramah, Diskusi, Tanya Jawab, Praktek & Evaluasi)

 

Biaya Investasi

Silahkan hubungi marketing kami untuk mendapatkan harga terbaik

 

Harga sudah termasuk

Training Kit, Modul, Sertifikat PT Sarana Katiga Nusantara, Souvenir & Sertifikat Kemnaker RI

Related Images:

AHLI K3 MADYA KONSTRUKSI

LATAR BELAKANG

Berdasarkan UU No. 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja pasal 1 ayat (6) bahwa Ahli keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ahli K3) adalah, tenaga teknis yang berkeahlian khusus di luar Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja untuk mengawasi ditaatinya UU Keselamatan Kerja. Ahli K3 Konstruksi adalah tenaga teknis yang mempunyai kompetensi khusus di bidang K3 Konstruksi dalam merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi SMK3 Konstruksi yang dibuktikan dengan sertifikat pelatihan dan kompetensi yang diterbitkan oleh lembaga atau instansi yang berwenang sesuai dengan Undang-Undang (Peraturan Menteri Pekerjaan Umum  Nomor : 05 /PRT/M/2014)

Telah ditetapkan oleh Peraturan tersebut bahwa setiap Proyek Konstruksi Bangunan yang :

  1. Memperkerjakan tenaga kerja lebih dari 100 orang atau menyelenggarakan proyek labih dari 6 bulan adalah wajib memiliki minimal 1 (satu ) orang Ahli Utama K3-Konstruksi, 1 ( satu ) orang Ahli Madya K3 Konstruksi dan 2 (dua ) orang Ahli Muda K3 Konstruksi.
  2. Memperkerjakan tenaga kerja kurang dari 100 orang atau menyelenggarakan proyek kurang dari 6 bulan adalah wajib memiliki minimal, 1 ( satu ) orang Ahli Madya K3 Konstruksi dan 1 (satu) orang Ahli Muda K3 Konstruksi.
  3. Memperkerjakan tenaga kerja kurang dari 25 orang atau menyelenggarakan proyek kurang dari dari 3 ( tiga ) bulan adalah wajib memiliki 1 ( satu ) orang Ahli Muda K3 Konstruksi,

Dan hal tersebut diatas merupakan tanggung jawab penyedia Jasa Konstruksi (Kontraktor), untuk memenuhi peraturan tersebut sehingga Kompetensi dan Lisensi Ahli Madya K3 Konstruksi  merupakan jawaban dari masalah ini dimana ada standar yang dapat nilai, sertifikasi dan dapat diakui secara nasional.

Tujuan

Pembinaan training ini bertujuan untuk :

  • Umum

Dapat melakukan pekerjaan pemasangan, perawatan, pemeliharaan dan pembongkaran perancah secara selamat dan sehat bagi dirinya, orang lain, konstruksi dan bagian-bagiannya aman dalam pengoperasiannya.

  • Khusus
  • Meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang peraturan perundang-undangan K3
  • Meningkatkan kemampuan dan keahlian serta keterampilan dalam melakukan identifikasi potensi bahaya di tempat kerja; dan
  • Meningkatkan kemampuan dan keahlian serta keterampilan menerapkan K3 sesuai peraturan perundang-undangan di tempat kerja
  • Melindungi K3 Tenaga Kerja dan orang lain yang berada di Tempat Kerja
  • Menjamin dan memastikan keamanan serta keselamatan Bidang Konstruksi
  • Menciptakan Tempat Kerja yang aman dan sehat untuk meningkatkan produktivitas

 

Silabus

  • Undang-Undang, Standard an Peraturan K3
  • Manajemen Konstruksi
  • Pengetahuan teknik konstruksi
  • Pengetahuan dasar K3
  • Manajemen dan Administrasi
  • K3 Pekerjaan Konstruksi
  • Manajemen Resiko
  • Manajemen Lingkungan
  • K3 Peralatan Konstruksi
  • Sistem pemadaman kebakaran
  • Kesiagaan dan sistem kebakaran
  • Kesiagaan dan sistem tanggap darurat
  • Pengenalan bahaya dan sistem radio aktif
  • Hygiene perusahaan dan project
  • Manajemen umum
  • K3 ruang tertutup
  • Manajemen pelatihan dan kompetensi K3
  • Komunikasi, konsultasi dan kesadaran K3
  • Pengetahuan auditing K3
  • Observasi lapangan dan Penyusunan Makalah
  • Seminar
  • Evaluasi

Persyaratan Peserta

  • Memiliki Ijasah dengan Minimum Pendidikan STM atau Sederajat dengan pengalaman kerja dibidang petugas K3 Konstruksi sekurang-kurangnya 3 tahun.
  • Peserta menyerahkan Photocopy KTP
  • Peserta menyerahkan Pas Photo ukuran 4×6 (3 lembar) & 2×3 (2 lembar)
  • Peserta disiplin dalam mengikuti training yang diselenggarakan dari pukul 08.00 sampai pukul 17.00 WIB
  • Surat Keterangan Kerja dari Perusahaan
  • Peserta memiliki laptop / smarthphone dengan Jaringan yang baik
  • Peserta menyerahkan surat keterangan sehat / swab dengan hasil Negatif

 

Durasi

9 Hari

 

Metode

Offline dan atau Blended Training : Ceramah, Diskusi, Praktek & Evaluasi

 

Biaya Investasi

Silahkan hubungi marketing kami untuk mendapatkan harga terbaik

 

Harga sudah termasuk

Training Kit, Modul, Sertifikat PT Sarana Katiga Nusantara, Souvenir, Sertifikat Kemnaker RI, Lisensi dari Kemnaker RI

Related Images:

TEKNISI SCAFFOLDING

LATAR BELAKANG

Pelatihan Teknisi Scaffolding merupakan salah satu bagian dari Pembinaan yang di fokuskan untuk para Teknisi Scaffolder di Indonesia supaya memiliki Skill dalam hal Keselamatan dan Kesehatan bekerja.Tujuan dari program pelatihan Teknisi Perancah Sertifikasi Kemnaaker RI ini adalah di harapkan para pekerja khususnya Scaffolder mampu melakukan pemasangan ,perawatan,pemeliharaan dan pembongkaran perancah secara selamat dan sehat bagi dirinya,orang lain,konstruksi dan bagian-bagiannya aman dalam pengoperasian.

Tujuan

Pembinaan training ini bertujuan untuk :

  • Umum

Dapat melakukan pekerjaan pemasangan, perawatan, pemeliharaan dan pembongkaran perancah secara selamat dan sehat bagi dirinya, orang lain, konstruksi dan bagian-bagiannya aman dalam pengoperasiannya.

  • Khusus
  • Meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang peraturan perundang-undangan K3
  • Meningkatkan kemampuan dan keahlian serta keterampilan dalam melakukan identifikasi potensi bahaya di tempat kerja; dan
  • Meningkatkan kemampuan dan keahlian serta keterampilan menerapkan K3 sesuai peraturan perundang-undangan di tempat kerja
  • Melindungi K3 Tenaga Kerja dan orang lain yang berada di Tempat Kerja
  • Menjamin dan memastikan keamanan serta keselamatan Bidang Konstruksi
  • Menciptakan Tempat Kerja yang aman dan sehat untuk meningkatkan produktivitas

 

Silabus

  • Undang-Undang No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
  • Peraturan Menaker No.1 /Men/1980 tentang K3 Konstruksi bangunan
  • Surat Keputusan Bersama Menaker dan Menteri Pekerjaan Umum No 174 /Men/1986 dan No 101 /Kpts/1986 tentang K3 pada tempat kegiatan konstruksi bangunan
  • Pengetahuan Dasar Perancah
  • Jenis-jenis perancah
  • Standar dan Pedoman Teknis Perancah
  • Dasar-Dasar Perhitungan Konstruksi Perancah
  • Supervisi Perancah
  • Penggunaan Perancah yang aman
  • Pemasangan dan Pembongkaran Perancah

Evaluasi

  • Praktek
  • Ujian

Persyaratan Peserta

  • Memiliki Ijasah dengan Minimum SMA/Sederajat
  • Peserta menyerahkan Photocopy KTP
  • Peserta menyerahkan Pas Photo ukuran 4×6 (3 lembar) & 2×3 (2 lembar)
  • Peserta disiplin dalam mengikuti training yang diselenggarakan dari pukul 08.00 sampai pukul 17.00 WIB
  • Surat Keterangan Kerja dari Perusahaan
  • Peserta memiliki laptop / smarthphone dengan Jaringan yang baik
  • Peserta menyerahkan surat keterangan sehat / swab dengan hasil Negatif

 

Durasi

4 Hari

 

Metode

Offline dan atau Blended Training : Ceramah, Diskusi, Praktek & Evaluasi

 

Biaya Investasi

Silahkan hubungi marketing kami untuk mendapatkan harga terbaik

 

Harga sudah termasuk

Training Kit, Modul, Sertifikat PT Sarana Katiga Nusantara, Souvenir, Sertifikat Kemnaker RI, Lisensi dari Kemnaker RI

Related Images:

REGU PENANGGULANGAN KEBAKARAN KELAS C

LATAR BELAKANG

Pelatihan ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan dasar pencegahan dan penanggulangan kebakaran, serta mempersiapkan petugas dan tenaga kerja untuk menanggulangi kebakaran dalam perusahaan. Dasar hukum yang melandasi pentingnya training ini adalah:

  1. Undang-Undang No.01 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
  2. Permenaker No.4 Tahun 1980 tentang Alat Pemadam Api Ringan.
  3. Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No. KEP-186/MEN/1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja.

Silabus

  1. Peraturan Perundang-undangan
  • Kebijakan K3
  • Undang-Undang No 1 Tahun 1970
  • Sistem Manajemen K3
  • Norma-Norma K3 Penanggulangan Kebakaran
    1. Pengetahuan teknik pencegahan kebakaran
  • Teori api dan anatomi kebakaran
  • Penyimpanan dan penanganan bahan mudah terbakar/meledak
  • Metoda pengendalian proses pekerjaan/penggunaan peralatan, instalasi dan energy/panas lainnya
    • System instalasi deteksi, alarm, dan pemadam kebakaran
  • System deteksi & alarm kebakaran
  • Alat pemadam api ringan
  • Hydran springkler
  • Sistem pemadam kimia
  • Fire Safety equipment
    1. Sarana evakuasi
  • Jalan lintas, koridor, tangga, helipet, tempat berkumpul
    1. Pemeliharaan, pemeriksaan, pengujian peralatan proteksi kebakaran
  • Instalasi Alarm, APAR, Hydran, Springkler dan lainnya
    1. Fire Emergency Respon Plan
  • Pengorganisasian system tanggap darurat
  • Prosedur tanggap darurat kebakaran
  • Pertolongan penderita gawat darurat
    • Praktek Pemadaman
  • APAR, Hydran, Penyelamatan
    • Evaluasi

Persyaratan Peserta

  • Surat keterangan bekerja dari Perusahaan
  • Foto copy ijasah SLTP/Sederajat
  • Foto copy KTP
  • Pasfoto ukuran 3x4cm, 2x3cm masing-masing 2 lembar
  • Memiliki laptop / smartphone dengan jaringan internet yan baik
  • Membawa hasil swab dengan hasil negatif (H-1) sebelum pelatihan
  • Bekerja minimum 2 tahun di bidangnya

Durasi

6 hari

 

Metode

Blended Training (Ceramah, Diskusi, Tanya Jawab, Praktek & Evaluasi)

 

Biaya Investasi

Silahkan hubungi marketing kami untuk mendapatkan harga terbaik

 

Harga sudah termasuk

Training Kit, Modul, Sertifikat PT Sarana Katiga Nusantara, Souvenir & Sertifikat Kemnaker RI

Related Images:

PETUGAS K3 KIMIA

Latar Belakang

Training PETUGAS K3 Kimia adalah untuk mempersiapkan peserta menjadi calon PETUGAS K3 Kimia di tempat kerjanya seperti yang dimaksud UU No.1 tahun 1970 dan peraturan pelaksanaannya tentang pengendalian bahan kimia berbahaya di tempat kerja sesuai Keputusan Menaker No.KEP.187/MEN/1999. Trainining ini sangat penting bagi setiap perusahaan yang menyimpan, menggunakan atau memproduksi bahan-bahan kimia yang dapat menimbulkan bahaya di tempat kerja. Risiko penggunaan bahan kimia adalah risiko yang cukup tinggi dan bisa menimbulkan kecelakaan yang katastropik yang dapat menimbulkan kerugian yang besar bagi perusahaan dan lingkungan. Untuk menghindari terjadinya kecelakaan dan kerugian tersebut, maka perlu dilakukan pengelolaan bahan-bahan dan proses kimia yang digunakan.

Dasar Hukum

Kegiatan produksi perusahaan dalam skala besar tentu saja melibatkan berbagai fungsi dalam perusahaan yang mencakup area perkantoran dan seluruh tenaga kerja yang ada. Untuk itu penerapan K3 dalam proses produksi dinilai sangat penting karena merupakan salah satu indikator keberhasilan perusahaan dalam memberikan produk yang berkualitas kepada konsumen selain sebagai upaya proaktif untuk mencegah terjadinya kerugian akibat kecelakaan.

Untuk mencegah terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja dan menanggulangi akibat dari penggunaan bahan kimia yang tidak terkendali maka diterbitkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor : KEP.187/MEN/1999 tentang pengendalian bahan kimia berbahaya di tempat kerja. Untuk dapat ditunjuk menjadi Petugas K3 Kimia, peserta harus mengikuti Diklat Petugas K3 Kimia yang diselenggarakan oleh Perusahaan Jasa K3 (PJK3) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor: PER.04/MEN/1995.

Tujuan

  • Memahami Peraturan Perundangan K3 Kimia dan Lingkungan
  • Dapat mengidentifikasi bahaya
  • Dapat melakukan penilaian dan pengendalian bahan kimia
  • Dapat melaksanakan prosedur kerja yang aman
  • Dapat melaksanakan prosedur penanggulangan keadaan darurat dalam penanganan kecelakaan kerja yang disebabkan oleh bahan-bahan kimia
  • Dapat mengembangkan pengetahuan K3 bidang kimia

 

Instruktur

Instruktur yang akan memberikan materi pelatihan tenaga ahli dari Kemnakertrans dan praktisi profesional.

 

Materi Pelatihan

  • Penyimpanan dan penanganan bahan kimia berbahaya
  • Prosedur kerja aman
  • Prosedur penanganan kebocoran dan tumpuhan
  • Penilaian dan pengendalian resiko bahan kimia berbahaya
  • Pengendalian lingkungan kerja
  • Penyakit akibat kerja oleh faktor kimia dan cara pencegahannya
  • Rencana dan prosedur tanggap darurat
  • Lembar data keselamatan bahan dan label
  • Dasar – dasar toksikologi
  • Pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K)
  • Peningkatan aktivitas P2K3
  • Studi Kasus
  • Kunjungan Lapangan
  • Evaluasi

Persyaratan Peserta

  • Pendidikan minimal SMA/Sederajat
  • Membawa Foto Copy Kartu Identitas
  • Membawa Surat Rekomendasi dari Perusahaan
  • Membawa Pas Foto 4×6, 2×3 masing-masing 3 lembar (background merah)
  • Membawa surat keterangan kesehatan

Waktu Pelatihan

Enam (6) hari atau 78 jam

Tempat Pelatihan

SKN Training Center

Ruko Angsana Jl. Rawajati Timur No. 1 Kav H-J, Pejaten Timur

Pasar Minggu, Jakarta selatan 12510

Related Images:

SUPERVISI SCAFFOLDING

LATAR BELAKANG

Pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat dan sejahtera, bebas dari kecelakaan dan penyakit akibat kerja.Pelatihan ini dirancang untuk memenuhi UU No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Peraturan Menteri Tenaga Kerja no. PER. 01/MEN/1980 tentang Keselamatan & Kesehatan Kerja pada Konstruksi Bangunan dan SKB Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Pekerjaan Umum no. Kep 174/Men/1986 dan no. 104/Kpts/1986 dan pedoman pelaksanaan tentang keselamatan dan kesehatan kerja pada tempat kegiatan konstruksi.

Selain untuk memenuhi peraturan pemerintah, Pelatihan ini dirancang agar para peserta memperoleh pengetahuan dan ketrampilan dasar yang dibutuhkan dalam hal merencanakan, mempersiapkan, menyelesaikan, mengecek dan mengawasi serta memastikan pekerjaanscaffolding dengan aman.

Tujuan

Pembinaan training ini bertujuan untuk :

  • Umum

Dapat melakukan pekerjaan pemasangan, perawatan, pemeliharaan dan pembongkaran perancah secara selamat dan sehat bagi dirinya, orang lain, konstruksi dan bagian-bagiannya aman dalam pengoperasiannya.

  • Khusus
  • Meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang peraturan perundang-undangan K3
  • Meningkatkan kemampuan dan keahlian serta keterampilan dalam melakukan identifikasi potensi bahaya di tempat kerja; dan
  • Meningkatkan kemampuan dan keahlian serta keterampilan menerapkan K3 sesuai peraturan perundang-undangan di tempat kerja
  • Melindungi K3 Tenaga Kerja dan orang lain yang berada di Tempat Kerja
  • Menjamin dan memastikan keamanan serta keselamatan Bidang Konstruksi
  • Menciptakan Tempat Kerja yang aman dan sehat untuk meningkatkan produktivitas

 

Silabus

Kelompok Dasar

  • Kebijakan dan Pengetahuan Dasar K3
  • Pembinaan dan Pengawasan Norma K3 Perancah

Kelompok Inti

  • Jenis-jenis dan Perlengkapan Perancah
  • Rancang Bangun Perancah
  • Pemasangan dan Pembongkaran Perancah
  • Inspeksi Perancah
  • Sistem Proteksi Bahaya

Kelompok Penunjang

  • Identifikasi Bahaya, Penilaian, Pengendalian Resiko Perancah
  • Bekerja Diketinggian
  • P3K di Tempat Kerja dan Rencana Tanggap Darurat

Evaluasi

  • Ujian
  • Laporan Pekerjaan Supervisi
  • Praktek Lapangan

Persyaratan Peserta

  • Memiliki Ijasah dengan Minimum Pendidikan D-III atau Sederajat
  • Peserta menyerahkan Photocopy KTP
  • Peserta menyerahkan Pas Photo ukuran 4×6 (3 lembar) & 2×3 (2 lembar)
  • Peserta disiplin dalam mengikuti training yang diselenggarakan dari pukul 08.00 sampai pukul 17.00 WIB
  • Surat Keterangan Kerja dari Perusahaan
  • Peserta memiliki laptop / smarthphone dengan Jaringan yang baik
  • Peserta menyerahkan surat keterangan sehat / swab dengan hasil Negatif

 

Durasi

5 Hari

 

Metode

Offline dan atau Blended Training : Ceramah, Diskusi, Praktek & Evaluasi

 

Biaya Investasi

Silahkan hubungi marketing kami untuk mendapatkan harga terbaik

 

Harga sudah termasuk

Training Kit, Modul, Sertifikat PT Sarana Katiga Nusantara, Souvenir, Sertifikat Kemnaker RI, Lisensi dari Kemnaker RI

Related Images:

TENAGA KERJA BANGUNAN TINGGI TINGKAT II (TKBT II)

LATAR BELAKANG

Bekerja pada ketinggian adalah mempunyai potensi bahaya yang sangat besar. Ada berbagai macam metode kerja di ketinggian seperti diterapkan secara luas dalam pembangunan, pemeriksaan, perawatan bangunan dan instalasi industri seperti gedung tinggi, menara jaringan listrik, menara komunikasi, anjungan minyak, perawatan dan perbaikan kapal, perawatan jembatan, pertambangan, industri pariwisata seperti out bound, penelitian dan perawatan hutan dan lain sebagainya.

Merujuk kepada Undang-undang RI No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, mengisyaratkan pada BAB V tentang PELATIHAN KERJA dan tersedianya tenaga kerja pada bangunan tinggi yang penuh dengan resiko kerja sangat diperlukan. Pengusaha dan pengurus diharapkan mampu mengawasi pelaksanaan peraturan perundangan K3 di lingkungannya dan mampu memberikan peran optimal dalam organisasi perusahaan dalam mengendalikan resiko kecelakaan kerja.

Tujuan

Pembinaan training ini bertujuan untuk :

  • Umum

Mendapatkan tenaga teknis berkeahlian khusus di bidang K3 yang dapat membantu pelaksanaan pembinaan dan pengawasan K3 Bidang Ketinggian

  • Khusus
  • Meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang peraturan perundang-undangan K3
  • Meningkatkan kemampuan dan keahlian serta keterampilan dalam melakukan identifikasi potensi bahaya di tempat kerja; dan
  • Meningkatkan kemampuan dan keahlian serta keterampilan menerapkan K3 sesuai peraturan perundang-undangan di tempat kerja
  • Melindungi K3 Tenaga Kerja dan orang lain yang berada di Tempat Kerja dari Potensi Ketinggian
  • Menjamin dan memastikan keamanan dan keselamatan pada Bidang Ketinggian
  • Menciptakan Tempat Kerja yang aman dan sehat untuk meningkatkan produktivitas

Silabus

  1. Kelompok Dasar
  • Peraturan Perundang-Undangan K3 dalam pekerjaan pada ketinggian
  1. Kelompok Inti

– Karakteristik Lantai Kerja Tetap dan Lantai Kerja Sementara

– Alat pencegah dan penahan jatuh kolektif serta alat pembatas gerak

– Prinsip penerapan faktor jatuh

– Prosedur kerja aman pada ketinggian

– Teori dan praktek bergerak horizontal atau vertical menggunakan struktur bangunan

– Teori dan praktek teknik bekerja aman pada struktur bangunan dan bekerja dengan posisi miring dan struktur miring

– Teori dan praktek teknik menaikkan dan menurunkan barang dengan system katrol

  1. Kelompok Penunjang

– Teori dan praktek upaya penyelamatan dalam keadaan darurat

  1. Evaluasi

– Teori

– Praktek

Persyaratan Peserta

  • Memiliki Ijasah dengan Minimum SD/Sederajat
  • Peserta menyerahkan Photocopy KTP
  • Peserta menyerahkan Pas Photo ukuran 4×6 (3 lembar) & 2×3 (2 lembar)
  • Peserta disiplin dalam mengikuti training yang diselenggarakan dari pukul 08.00 sampai pukul 17.00 WIB
  • Surat Keterangan Kerja dari Perusahaan
  • Peserta memiliki laptop / smarthphone dengan Jaringan yang baik
  • Peserta menyerahkan surat keterangan sehat / swab dengan hasil Negatif

Durasi

2 Hari

 

Metode

Offline dan atau Blended Training : Ceramah, Diskusi, Praktek & Evaluasi

 

Biaya Investasi

Silahkan hubungi marketing kami untuk mendapatkan harga terbaik

 

Harga sudah termasuk

Training Kit, Modul, Sertifikat PT Sarana Katiga Nusantara, Souvenir, Sertifikat Kemnaker RI, Lisensi dari Kemnaker RI

Related Images:

TENAGA KERJA PADA KETINGGIAN TINGKAT I (TKPK I)

LATAR BELAKANG

Bekerja pada ketinggian adalah mempunyai potensi bahaya yang sangat besar. Ada berbagai macam metode kerja di ketinggian seperti diterapkan secara luas dalam pembangunan, pemeriksaan, perawatan bangunan dan instalasi industri seperti gedung tinggi, menara jaringan listrik, menara komunikasi, anjungan minyak, perawatan dan perbaikan kapal, perawatan jembatan, pertambangan, industri pariwisata seperti out bound, penelitian dan perawatan hutan dan lain sebagainya.

Merujuk kepada Undang-undang RI No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, mengisyaratkan pada BAB V tentang PELATIHAN KERJA dan tersedianya tenaga kerja pada bangunan tinggi yang penuh dengan resiko kerja sangat diperlukan. Pengusaha dan pengurus diharapkan mampu mengawasi pelaksanaan peraturan perundangan K3 di lingkungannya dan mampu memberikan peran optimal dalam organisasi perusahaan dalam mengendalikan resiko kecelakaan kerja.

Tujuan

Pembinaan training ini bertujuan untuk :

  • Umum

Mendapatkan tenaga teknis berkeahlian khusus di bidang K3 yang dapat membantu pelaksanaan pembinaan dan pengawasan K3 Bidang Ketinggian

  • Khusus
  • Meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang peraturan perundang-undangan K3
  • Meningkatkan kemampuan dan keahlian serta keterampilan dalam melakukan identifikasi potensi bahaya di tempat kerja; dan
  • Meningkatkan kemampuan dan keahlian serta keterampilan menerapkan K3 sesuai peraturan perundang-undangan di tempat kerja
  • Melindungi K3 Tenaga Kerja dan orang lain yang berada di Tempat Kerja dari Potensi Ketinggian
  • Menjamin dan memastikan keamanan dan keselamatan pada Bidang Ketinggian
  • Menciptakan Tempat Kerja yang aman dan sehat untuk meningkatkan produktivitas

Silabus

  1. Kelompok Dasar
  • Peraturan Perundang-Undangan K3 dalam pekerjaan pada ketinggian
  1. Kelompok Inti

– Identifikasi bahaya dalam kegiatan akses tali

– Pengetahuan kondisi ketidaktahanan tergantung (suspension intolerance) dan penanganannya

– Penerapan prinsip-prinsip faktor jatuh (fall factor) dalam akses tali

– Pemilihan, pemeriksaan, dan pemakaian peralatan akses tali yang sesuai

– Simpul dan Angkur dasar

– Teknik menuver pergerakan pada tali

– Teknik pemanjatan pada struktur

  1. Kelompok Penunjang

– Teknik penyelamatan diri sendiri dan korban menuju arah turun dengan alat turun

  1. Evaluasi

– Teori

– Praktek

Persyaratan Peserta

  • Memiliki Ijasah dengan Minimum SMP/Sederajat
  • Peserta menyerahkan Photocopy KTP
  • Peserta menyerahkan Pas Photo ukuran 4×6 (3 lembar) & 2×3 (2 lembar)
  • Peserta disiplin dalam mengikuti training yang diselenggarakan dari pukul 08.00 sampai pukul 17.00 WIB
  • Surat Keterangan Kerja dari Perusahaan
  • Peserta memiliki laptop / smarthphone dengan Jaringan yang baik
  • Peserta menyerahkan surat keterangan sehat / swab dengan hasil Negatif

Durasi

3 Hari

 

Metode

Offline dan atau Blended Training : Ceramah, Diskusi, Praktek & Evaluasi

 

Biaya Investasi

Silahkan hubungi marketing kami untuk mendapatkan harga terbaik

 

Harga sudah termasuk

Training Kit, Modul, Sertifikat PT Sarana Katiga Nusantara, Souvenir, Sertifikat Kemnaker RI, Lisensi dari Kemnaker RI

Related Images: