LATAR BELAKANG
Dalam usaha pencegahan kecelakaan dan penyakit akibat kerja, maka pendidikan dan pelatihan keselamatan kerja (K3) bagi semua level karyawan merupakan hal yang sangat penting dilakukan. Keharusan tersedianya personil dengan kompetensi sebagai operator pesawat angkat angkut di perusahaan berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja No.09/MEN/2010 tentang Pesawat Angkat dan Angkut. Salah satu pesawat angkat angkut adalah forklift.
Oleh karena itu Operator Forklift berperan penting dalam mengoperasikan Forklift, maka perlu suatu kualifikasi dan syarat-syarat Operator Pesawat Angkat Angkut sesuai Keputusan Menteri Tenaga Kerja No.09/MEN/2010 sebagaimana pasal 6 ayat(2) yang menetapkan persyaratan operator forklift dengan kualifikasi keahlian operator sebagai berikut :
OPERATOR FORKLIFT KELAS I
- Mengoperasikan peralatan angkat sesuai dengan jenisnya dengan kapasitas lebih dari 100 Ton atau tinggi menara lebih dari 60 meter
- Mengawasi dan membimbing operator forklift kelas II dan kelas III, apabila perlu didampingi operator kelas II atau kelas III
OPERATOR FORKLIFT KELAS II
- Mengoperasikan peralatan angkat sesuai dengan jenisnya dengan kapasitas lebih dari 25 Ton atau tinggi menara sampai dengan 60 meter
- Mengawasi dan membimbing operator forklift kelas III, apabila perlu didampingi operator kelas III
OPERATOR FORKLIFT KELAS III
- Mengoperasikan peralatan angkat sesuai dengan jenisnya dengan kapasitas kurang dari 25 Ton atau tinggi menara sampai dengan 40 meter
TUJUAN DAN MANFAAT
- Memberikan bekal pengetahuan tentang Regulasi dalam Pengoperasian
- Memberikan bekal pengetahuan tentang Pengoperasian Forkilft yang aman, produktif dan efisien
Sebagai pemenuhan terhadap peraturan dan perundang-udangan yang berlaku
- Menentukan jenis forklift yang benar untuk memindahkan barang
- Mengerti istilah-istilah asing yang ada dalam forklift
- Mengetahui cara mengoprasikan bagian-bagian yang penting dari forklift
SERTIFIKASI
Bagi peserta yang memenuhi kriteria kelulusan akan diberikan Sertifikat dan Surat Ijin Operator (SIO) yang diterbitkan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I.
MATERI DAN DURASI PELATIHAN
No. |
Materi |
Kelas I |
Kelas II |
I. |
Kelompok Dasar |
4 |
2 |
1 |
Kebijakan dan dasar-dasar K3 |
6 |
4 |
2 |
Peraturan perundang-undangan |
|
|
|
- Undang-Undang No.1 Tahun 1970
- Permenaker No.05/MEN/1985
- Permenaker No.09/MEN/2010
|
|
|
II. |
Kelompok Inti |
2 |
2 |
1 |
Pengetahuan dasar forklift |
2 |
2 |
2 |
Pengetahuan tenaga penggerak dan hidrolik penggerak |
2 |
2 |
3 |
Perangkat keselamatan kerja (Safety Divices) |
2 |
2 |
4 |
Sebab-sebab kecelakaan |
2 |
2 |
5 |
Memperkirakan berat beban |
2 |
2 |
6 |
Pengoperasian aman |
4 |
2 |
7 |
Perawatan dan pemeriksaan harian |
2 |
2 |
|
|
|
|
III. |
Kelompok Penunjang |
|
|
1 |
Pengetahuan Job Safety Analysis |
2 |
|
2 |
Stabilitas |
2 |
|
|
|
|
|
IV. |
Ujian |
|
|
1 |
Teori |
2 |
2 |
2 |
Praktek |
8 |
8 |
Jumlah jam pelajaran |
40 JP |
30 JP |
PESERTA
Pelatihan ini perlu diikuti oleh para Operator Crane, Supervisor, dll. Dengan persyaratan minimal SMP atau sederajat
Bahasa
Bahasa yang digunakan dalam pelatihan ini adalah bahasa Indonesia
PERSYARATAN PESERTA
- Membawa Photocopy KTP
- Membawa Photocopy Ijazah minimal SMP/Sederajat
- Umur sekurang kurangnya minimal 19 tahun
- Pas Foto ukuran 2×3, 3×4, 4×6 (masing-masing 3 lembar)
- Menyiapkan Surat Keterangan Sehat dari Dokter
- Menyiapkan Surat Keterangan Bekerja dari Perusahaan
INSTRUKTUR
Instruktur yang akan memberikan materi pelatihan berasal dari Instruktur senior Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta dari akademisi dan praktisi
TEMPAT PELAKSANAAN
SKN Training Center, Ruko Angsana No.1 Kav I-J
Jl Rawajati Timur No.1, Pejaten Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan 12510