TENAGA KERJA PADA KETINGGIAN TINGKAT II (TKPK II)

LATAR BELAKANG

Bekerja pada ketinggian adalah mempunyai potensi bahaya yang sangat besar. Ada berbagai macam metode kerja di ketinggian seperti diterapkan secara luas dalam pembangunan, pemeriksaan, perawatan bangunan dan instalasi industri seperti gedung tinggi, menara jaringan listrik, menara komunikasi, anjungan minyak, perawatan dan perbaikan kapal, perawatan jembatan, pertambangan, industri pariwisata seperti out bound, penelitian dan perawatan hutan dan lain sebagainya.

Merujuk kepada Undang-undang RI No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, mengisyaratkan pada BAB V tentang PELATIHAN KERJA dan tersedianya tenaga kerja pada bangunan tinggi yang penuh dengan resiko kerja sangat diperlukan. Pengusaha dan pengurus diharapkan mampu mengawasi pelaksanaan peraturan perundangan K3 di lingkungannya dan mampu memberikan peran optimal dalam organisasi perusahaan dalam mengendalikan resiko kecelakaan kerja.

Tujuan

Pembinaan training ini bertujuan untuk :

  • Umum

Mendapatkan tenaga teknis berkeahlian khusus di bidang K3 yang dapat membantu pelaksanaan pembinaan dan pengawasan K3 Bidang Ketinggian

  • Khusus

  • Meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang peraturan perundang-undangan K3
  • Meningkatkan kemampuan dan keahlian serta keterampilan dalam melakukan identifikasi potensi bahaya di tempat kerja; dan
  • Meningkatkan kemampuan dan keahlian serta keterampilan menerapkan K3 sesuai peraturan perundang-undangan di tempat kerja
  • Melindungi K3 Tenaga Kerja dan orang lain yang berada di Tempat Kerja dari Potensi Ketinggian
  • Menjamin dan memastikan keamanan dan keselamatan pada Bidang Ketinggian
  • Menciptakan Tempat Kerja yang aman dan sehat untuk meningkatkan produktivitas

Silabus

  1. Kelompok Dasar
  • Dasar-dasar K3 dan peraturan perundangan yang terkait dengan bekerja di ketinggian
  1. Kelompok Inti

– Teknik penyelamatan korban pada tali

– Sistem jalur penambat (anchor line) tingkat lanjutan

– Teknik pemanjatan pada struktur tingkat lanjutan

  1. Kelompok Penunjang

– Penentuan “zona khusus terbatas” (exclusion zone) dan perlindungan untuk pihak ketiga

  1. Evaluasi

– Teori

– Praktek

Persyaratan Peserta

  • Memiliki Ijasah dengan Minimum SMP/Sederajat
  • Peserta menyerahkan Photocopy KTP
  • Peserta menyerahkan Pas Photo ukuran 4×6 (3 lembar) & 2×3 (2 lembar)
  • Peserta disiplin dalam mengikuti training yang diselenggarakan dari pukul 08.00 sampai pukul 17.00 WIB
  • Surat Keterangan Kerja dari Perusahaan
  • Peserta memiliki laptop / smarthphone dengan Jaringan yang baik
  • Peserta menyerahkan surat keterangan sehat / swab dengan hasil Negatif

Durasi

3,5 Hari

 

Metode

Offline dan atau Blended Training : Ceramah, Diskusi, Praktek & Evaluasi

 

Biaya Investasi

Silahkan hubungi marketing kami untuk mendapatkan harga terbaik

 

Harga sudah termasuk

Training Kit, Modul, Sertifikat PT Sarana Katiga Nusantara, Souvenir, Sertifikat Kemnaker RI, Lisensi dari Kemnaker RI

AHLI K3 UTAMA KONTRUKSI

Tujuan

Pembinaan training ini bertujuan untuk :

  • Umum

Dapat melakukan pekerjaan pemasangan, perawatan, pemeliharaan dan pembongkaran perancah secara selamat dan sehat bagi dirinya, orang lain, konstruksi dan bagian-bagiannya aman dalam pengoperasiannya.

  • Khusus
  • Meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang peraturan perundang-undangan K3
  • Meningkatkan kemampuan dan keahlian serta keterampilan dalam melakukan identifikasi potensi bahaya di tempat kerja; dan
  • Meningkatkan kemampuan dan keahlian serta keterampilan menerapkan K3 sesuai peraturan perundang-undangan di tempat kerja
  • Melindungi K3 Tenaga Kerja dan orang lain yang berada di Tempat Kerja
  • Menjamin dan memastikan keamanan serta keselamatan Bidang Konstruksi
  • Menciptakan Tempat Kerja yang aman dan sehat untuk meningkatkan produktivitas

 

Silabus

  • Undang-Undang Standard an Peraturan K3
  • Manajemen Konstruksi
  • Pengetahuan Dasar K3
  • Pengetahuan Teknik Konstruksi
  • Manajemen dan Administrasi K3
  • K3 Pekerjaan Konstruksi
  • Manajemen Resiko
  • Manajemen Lingkungan
  • K3 Peralatan Konstruksi
  • Sistem Pemadam Kebakaran
  • Kesiagaan dan Sistem Tanggap Darurat
  • Penanganan Material Yang Berbahaya
  • Pengenalan Bahaya Radiasi dan Radio Aktif
  • Higiene Perusahaan dan Proyek
  • K3 Ruang Tertutup
  • Manajemen Umum
  • Manajemen Pelatihan dan Kompetensi K3
  • Komunikasi, Konsultasi dan Kesadaran K3
  • Pengetahuan Auditing K3
  • Studi Bahaya dan Operasinya (Hazop)
  • Penilaian dan Studi Kasus-kasus K3
  • Penelitian, Statistik, Penulisan Laporan / Makalah dan Seminar
  • Evaluasi Akhir

Persyaratan Peserta

  • Memiliki Ijasah dengan Minimum Pendidikan D-3 Teknik dengan pengalaman kerja dibidang proyek Konstruksi sekurang-kurangnya 3 tahun.
  • Peserta menyerahkan Photocopy KTP
  • Peserta menyerahkan Pas Photo ukuran 4×6 (3 lembar) & 2×3 (2 lembar)
  • Peserta disiplin dalam mengikuti training yang diselenggarakan dari pukul 08.00 sampai pukul 17.00 WIB
  • Surat Keterangan Kerja dari Perusahaan
  • Peserta memiliki laptop / smarthphone dengan Jaringan yang baik
  • Peserta menyerahkan surat keterangan sehat / swab dengan hasil Negatif

 

Durasi

10 Hari

 

Metode

Offline dan atau Blended Training : Ceramah, Diskusi, Praktek & Evaluasi

 

Biaya Investasi

Silahkan hubungi marketing kami untuk mendapatkan harga terbaik

 

Harga sudah termasuk

Training Kit, Modul, Sertifikat PT Sarana Katiga Nusantara, Souvenir, Sertifikat Kemnaker RI, Lisensi dari Kemnaker RI

AHLI K3 MUDA LINGKUNGAN KERJA

LATAR BELAKANG

Dalam proses kegiatan pekerjaan di industri, lingkungan kerja dibagi menjadi 5 yaitu mulai dari lingkungan Fisik, lingkungan Kimia, lingkungan Biologi,  lingkungan Ergonomi/Fisiologis, dan lingkungan Psikologis. Masing-masing lingkungan kerja tersebut memberikan pengaruh terhadap proses produksi di suatu perusahaan, dan dari kondisi lingkungan kerja yang tidak mendukung, pekerja akan merasa tidak nyaman sehingga ada resiko bagi para pekerja untuk mengalami kecelakaan dan penyakit akibat kerja.

Lingkungan kerja merupakan daya dukung terhadap produktifitas kerja. Proteksi kesehatan pekerja akibat lingkungan kerja perlu dilakukan sehingga efek kesehatan yang mungkin timbul tidak terjadi. Pekerja merupakan ujung tombak dari setiap industri dan kapasitas kerja yang optimal sangat diharapkan. Untuk semua ini dibutuhkan lingkungan kerja yang sehat.

Ahli K3 Lingkungan Kerja terbagi menjadi beberapa tingkatan sesuai dengan Permenaker No. 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja. Personil K3 sebagaimana dimaksud pada Pasal 45 meliputi:

  • Ahli K3 Muda Lingkungan Kerja
  • Ahli K3 Madya Lingkungan Kerja
  • Ahli K3 Utama Lingkungan Kerja

Setiap tingkatan dalam K3 Lingkungan Kerja memiliki tugas dan wewenang yang hampir sama meski semakin tinggi tingkatannya, wewenang yang dimiliki akan jauh lebih besar. Namun, secara umum ketiganya sama-sama melakukan perencanaan hingga evaluasi dan pengukuran.

TUJUAN DAN MANFAAT

  • Peserta memahami peraturan perundang-undangan terkait K3 Lingkungan Kerja
  • Peserta memahami konsep hygiene industry dan mampu membuat program-program hygiene industry dilingkungan kerja
  • Peserta memahami aspek kesehatan kerja dan promosi kesehatan kerja
  • Peserta memahami dan mampu melakukan pengambilan sampel dan pengukuran faktor-faktor fisika, kimia, bilogi dan ergonomic.
  • Peserta memahami sistem ventilasi lingkungan kerja.

 

DASAR HUKUM

 

  • Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja
  • Permenaker No. 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Lingkungan Kerja

 

MATERI PELATIHAN

 

No Judul Unit Kompetensi
1 Peraturan Perundang-Undangan K3

  1. Kebijakan Umum Pelaksanaan Pembinaan & Pengawasan K3
  2. Persyaratan K3 Lingkungan Kerja
2 Program Higiene Industri : Antisipasi, Rekognisi, Evaluasi & Pengendalian bahaya di tempat kerja
3 Pengenalan risiko kesehatan dan promosi kesehatan kerja
4 Sistim informasi lingkungan kerja
5 Teknik Pengumpulan sampel factor fisika, kimia, biologi, ergonomi dan psikologi
6 Ventilasi Industri

 

Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI)

 

Kompetensi Umum
No Kode Unit Judul Unit Kompetensi
1 KKK.HI.01.001.01 Melakukan pekerjaan Higiene Industri secara professional yang sesuai dengan kode etik profesi
2 KKK.HI.01.002.01 Melaksanakan peraturan dan perundangan Negara Republik Indonesia di bidang K3 yang berkaitan dengan bidang hygiene industry
Kompetensi Inti
1 KKK.HI.02.001.01 Melaksanakan program Higiene Industri
2 KKK.HI.02.002.01 Mengantisipasi dan mengenal risiko kesehatan kerja pada saat fase operasi, maintenance, dan gawat darurat
3 KKK.HI.02.003.01 Melakukan promosi kesehatan tentang pengetahuan bahaya risiko kesehatan di industry
4 KKK.HI.02.004.01 Melakukan aplikasi sistim informasi hygiene industry
Kompetensi Khusus
1 KKK.HI.03.001.01 Melakukan pengukuran risiko kesehatan kerja di termpat kerja dengan tehnik pengumpulan sampel yang benar
2 KKK.HI.03.002.01 Mengikuti perubahan dan kemajuan di bidang profesi higiene industri untuk meningkatkan kemampuannya

 

PERSYARATAN PESERTA

Persyaratan Pendidikan:

  • Pendidikan SLTA, pengalaman minimal 5 tahun bidang Higiene Industri
  • Pendidikan Sarjana D3 pengalaman minimal 2 tahun bidang Higiene Industri
  • Pendidikan Sarjana D4/S1 pengalaman minimal 1 bulan bidang Higiene Industri

 

PERSYARATAN KHUSUS PESERTA

Untuk mendapatkan Surat Keterangan Penunjukan (SKP) & Lisensi dari Kemnaker RI :

  • Pendidikan Sarjana D3 pengalaman minimal 2 tahun bidang Higiene Industri

 

Dokumen yang dibutuhkan untuk assessment :

  • Memiliki sertifikat pelatihan atau sertifikasi pendukung yang berhubungan dengan Higiene Industri
  • Bukti-bukti kerja yang berkaitan dengan Higiene Industri
  • Surat rekomendasi dari Perusahaan mengikuti pelatihan
  • Foto copy Kartu Identitas (KTP)
  • Foto copy Ijazah terakhir
  • Pas foto ukuran 2×3, 3×4, 4x6cm masing-masing 3 lembar (background merah)
  • Melampirkan Surat Keterangan Kesehatan dari dokter

 

SERTIFIKASI

Peserta yang lulus, memenuhi syarat dan kompeten akan mendapatkan Sertifikat yang diterbitkan BNSP serta Surat Keterangan Penunjukkan (SKP) dan Lisensi yang diterbitkan Kemnakertrans RI

 

DURASI PELATIHAN

Enam ( 6 ) hari

 

TEMPAT PELATIHAN

SKN Training Center Jakarta

Ruko Angsana, Jl. Rawajati Timur No.1 Kav.I – J, Pasar Minggu

Jakarta Selatan 12510

JURU LAS ( WELDER )

LATAR BELAKANG

Juru Las dianggap trampil apabila telah menempuh ujian las dengan hasil memuaskan dan mempunyai Sertifikat Juru Las. Kompetensi untuk Sertifikasi Welder berdasarkan Permenakertrans No PER.02/MEN/1982 tentang Kualifikasi Juru Las di tempat kerja yang meliputi ketrampilan pengelasan sambungan las tumpul dengan proses las busur listrik, las busur submerged, las gas busur listrik tungstern, las karbit atau kombinasi dari proses las tersebut yang dilakukan dengan tangan (manual), otomatis atau kombinasi.Pelatihan ini ditujukan bagi juru las agar supaya dapat melakukan pengelasan dengan aman. Pemahaman tentang pengelasan yang aman sangat penting terutama ditujukan bagi Juru Las kelas III, Kelas II dan Kelas I.

KUALIFIKASI JURU LAS (WELDER)

Pada pekerjaan pengelasan ada beraneka ragam, tiap jenis pekerjaan las dilakukan oleh juru las sesuai dengan jenis pekerjaan las yang tercantum pada masing-masing sertifikat juru las. Juru las (welder) digolongkan atas :

  1. Juru Las Kelas I (satu) : Juru Las Kelas I (satu) boleh melakukan pekerjaan yang dilakukan oleh juru las kelas II (dua) dan kelas III (tiga)
  1. Juru Las Kelas II (dua) : Juru Las Kelas II (dua) boleh melakukan pekerjaan yang dilakukan oleh juru las kelas III (tiga) tetapi dilarang mengelas jenis pekerjaan yang boleh dilakukan oleh juru las kelas I (satu)
  1. Juru Las Kelas III (tiga) : Juru Las Kelas III (tiga) dilarang melakukan pekerjaan yang boleh dilakukan oleh juru las kelas II (dua) dan kelas I (satu)

URAIAN PEKERJAAN

  1. Juru Las Kelas I (satu) melakukan pekerjaan pengelasan pada sambungan-sambungan pada bagian-bagian yang mengalami tekanan (over druk-over druk) misalnya badan silindris, front, dinding pipa-pipa sebagai penguat, penguat-penguat dinding, plendes sambungan-sambungan pipa dan pipa-pipa bertekanan.
  2. Juru Las Kelas II (dua) melakukan pekerjaan pengelasan pada tangan, penyangga, isolasi, bagian dari dapur pengapian ketel uap.
  3. Juru Las Kelas III (tiga) melakukan pekerjaan-pekerjaan las yang tidak menderita tekanan salat-salat bagian luar.

 

MATERI PEMBINAAN JURU LAS

No Materi Jumlah (JP)
Kelas I Kelas II Kelas III
I.  Kelompok Dasar      
  ·       Kebijakan dasar-dasar K3 2 2 2
  ·       Undang-undang No.1 Tahun 1970 2 2 2
  ·       Permenaker No.2/Men/1982 4 4 4
         
II. Kelompok Inti      
  ·       Pengetahuan bahan 4 4 4
  ·       Pengetahuan tentang teknik pengelasan busur (SMAW/GMAW/GTAW/FCAW) 4 4 4
  ·       Teknik pengelasan 4 4 4
  ·       Cacat-cacat las, pencegahan dan perbaikan 4 4 4
  ·       Sebab-sebab kecelakaan dan pencegahannya 4 4 4
         
III Evaluasi      
  ·       Teori 4 4 4
  ·       Praktek 30 20 20
Jumlah 60 50 50

 

PERSYARATAN PESERTA

Agar efektifitas dan target pelatihan tercapai secara maksimal, maka diharapkan peserta pelatihan hendaknya melampirkan data sebagai berikut :

  • Pendidikan minimum SLTA/Sederajat atau Sarjana dengan pengalaman kerja sekurang-kurangnya 1 tahun,
  • Menyerahkan photo copy ijazah terakhir
  • Menyerahkan photo copy Identitas (KTP)
  • Menyerahkan Surat Keterangan Sehat dari dokter
  • Menyerahkan Surat Keterangan Bekerja dari perusahaan
  • Menyiapkan pas photo ukuran 4×6, 3×4 dan 2×3 masing-masing 3 lembar

METODE PELATIHAN

Ceramah, Diskusi, Simulasi dan Praktek Lapangan

 

INSTRUKTUR

Instruktur yang akan memberikan materi pelatihan berasal dari Tenaga Ahli Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI, serta dari akademisi dan praktisi profesional.

 

SERTIFIKASI

Peserta yang lulus dan memenuhi syarat pada pelatihan ini akan diberikan Sertifikat dan Lisensi yang di terbitkan oleh KEMENAKERTRANS & Sertifikat Internal dari PJK3 SKN

 

BAHASA PENGANTAR

Bahasa yang digunakan dalam pelatihan ini adalah bahasa Indonesia

 

DURASI PELATIHAN

Lima ( 5 )  hari

 

TEMPAT PELATIHAN

SKN Training Center Jakarta

Ruko Angsana, Jl. Rawajati Timur No.1 Kav.I – J , Pasar Minggu

Jakarta Selatan 12510

OPERATOR TANUR

LATAR BELAKANG

Pelatihan ini dirancang untuk memberikan pengetahuan operasi dan proses untuk semua bidang terkait dalam pelaksanaan produksi agar para operator, maintenance, inspeksi dan pengendalian mutu mendapatkan pemahaman tentang operasi proses furnace dan firedheaters yang sama, karena pelatihan dilaksanakan di dalam kelas yang sama. Dengan diselenggarakannya pelatihan ini, output yang diharapkan adalah terbentuknya pola komunikasi yang baik dan benar, pada saat pelaksanaan maupun aplikasi di lapangan diantara para operator maupun dalam bidang-bidang lainnya yang terkait, sehingga saling pengertian akan mudah tercapai, karena semua memiliki pemahaman tentang operasi, proses dan peralatan furnace dan firedheaters dengan efisien dan optimal yang dapat didukung oleh semua pihak.

DASAR HUKUM

  • Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja
  • Permenaker No. 38 tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Tenaga dan Produksi

 

PESERTA PELATIHAN

 

Para operator – supervisor yang bertugas pada bagian operasi, perawatan, inspeksi, technical support untuk reformer, boiler, fireheater, reheating furnace, glass furnace, incenerator, klin cement dan tungku-tungku api.

 

INSTRUKTUR

Instruktur yang akan memberikan materi pelatihan yaitu Tenaga Ahli dari Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta dari akademisi dan praktisi professional yang memiliki kompetensi di bidang burner, pembakaran, Computational Fluid Dynamics (CFD) dan perpindahan panas.

 

METODE PELATIHAN

Ceramah, Diskusi, Simulasi dan Praktek lapangan

 

 

 

 

MATERI PELATIHAN

 

No. Materi Kelas I Kelas II
       
I Kelompok Dasar    
  –        Kebijakan dasar-dasar K3 2 2
  Peraturan Perundang-undangan Pesawat Tenaga dan Produksi    
  –        Undang-undang No.1 tahun 1970 3 3
  –        Permenaker No.38 tahun 2016 3 3
       
II Kelompok Inti    
  –        Pengetahuan dasar Tanur / Dapur 4 4
  –        Dasar-dasar Kelistrikan / Instalasi Listrik 2 2
  –        Perlengkapan Keselamatan Kerja 4 2
  –        Troble Shooting 4 4
  –        Sebab-sebab Kecelakaan dan Penanganannya 4 4
  –        Sistem pengendalian dan pengoperasian aman 4 4
  –        Pemeliharaan, Pemeriksaan dan Pengujian 4 4
       
III Kelompok Penunjang    
  Lingkungan Kerja dan Pengendaliannya 2  
  Dasar-dasar Perhitungan Kapasitas 2  
  Pengetahuan Bahan 2  
  Pengetahuan Job Safety Analysis 2  
       
IV Ujian    
  Teori 2 2
  Praktek 6 6
Jumlah Jam Pelajaran ( JP ) 50 40

 

PERSYARATAN PESERTA

  • Menyiapkan Foto Copy Kartu Identitas
  • Menyiapkan Fotocopy ijazah terakhir
  • Pasfoto ukuran 2×3, 3×4, & 4×6 masing-masing 3 lembar
  • Menyiapkan surat keterangan sehat dari dokter
  • Surat keterangan kerja dari perusahaan

 

OPERATOR TANUR KELAS I

  • Sekurang-kurangnya berpendidikan SLTA / sederajat dan atau berpengalaman sekurang-kurangnya 5 tahun membantu pengoperasian di bidangnya
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Berusia sekurang-kurangnya 23 tahun

 

OPERATOR TANUR KELAS II

  • Sekurang-kurangnya berpendidikan SLTP / sederajat dan atau berpengalaman sekurang-kurangnya 3 tahun membantu pengoperasian di bidangnya
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Berusia sekurang-kurangnya 21 tahun

 

SERTIFIKASI

Peserta yang lulus dan memenuhi syarat pada pelatihan ini akan diberikan Sertifikat dan Lisensi yang di terbitkan oleh KEMENAKERTRANS & Sertifikat Internal dari PJK3 SKN

 

BAHASA PENGANTAR

Bahasa yang digunakan dalam pelatihan ini adalah bahasa Indonesia

DURASI PELATIHAN

 

  • Operator Tanur Kelas I : Lima ( 5 ) hari
  • Operator Tanur Kelas II : Empat ( 4 ) hari

 

 

TEMPAT PELATIHAN

SKN Training Center Jakarta

Ruko Angsana, Jl. Rawajati Timur No.1 Kav.I – J , Pasar Minggu

Jakarta Selatan 12510

TEKNISI / PETUGAS PEMERIKSA PENGUJI BIDANG BEJANA TEKANAN DAN TANGKI TIMBUN

LATAR BELAKANG

Pemanfaatan bejana tekan dan tangki timbun akhir – akhir ini telah berkembang pesat di berbagai proses industri maupun untuk fasilitas umum dan bahkan di rumah – rumah tangga. Bejana tekan dan tangki timbun merupakan peralatan teknik yang mengandung resiko bahaya tinggi yang dapat menyebabkan terjadinya kecelakaan atau peledakan. Tingginya resiko kecelakaan kerja pada Bejana Tekanan dan tangki timbun membuat perusahaan semakin waspada akan bahaya yang mungkin ditimbulkan. Oleh karena itu guna menghindari agar tidak terjadi kecelakaan atau peledakan, sangat penting untuk melakukan prosedur pengoperasian Bejana tekanan dan tangki timbun sesuai dengan standar yang berlaku. Sebelum dalam periode pemakaian setiap peralatan bejana tekanan dan tangki timbun serta alat pengaman/ perlengkapannya harus dilakukan pemeriksaan, pengujian, serta dirawat dengan baik dan teratur (berkala). Pemeriksaan dan Pengujian Bejana Tekanan dan tangki timbun harus dilakukan oleh tenaga kerja yang memiliki kompetensi khusus yang bersertifikasi, dan memiliki kewenangan yang sudah ditunjuk oleh Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI.

Pelaksanaan syarat – syarat K3 Bejana Tekan atau Tangki Timbun meliputi kegiatan perencanaan, pembuatan, pemasangan, pengisian, pengangkutan, pemakaian, pemeliharaan, perbaikan, modifikasi, penyimpanan, dan pemeriksaan serta pengujian.

Bejana Tekanan meliputi :

  • Bejana penyimpanan gas, campuran gas
  • Bejana penyimpanan bahan bakar gas yang digunakan sebagai bahan bakar untuk kendaraan
  • Bejana transport yang digunakan untuk penyimpanan atau pengangkutan
  • Bejana proses
  • Pesawat pendingin.

Tangki Timbun meliputi :

  • Tangki penimbun cairan bahan mudah terbakar
  • Tangki penimbun cairan bahan berbahaya
  • Tangki penimbun cairan lainnya

 

Tujuan

Pembinaan Calon Ahli K3 Pesawat Uap dan Bejana Tekan bertujuan :

  • Umum

Mendapatkan tenaga teknis berkeahlian khusus di bidang K3 yang dapat membantu pelaksanaan pembinaan dan pengawasan K3 Pesawat Uap dam Bejana Tekan.

  • Khusus
  • Meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang peraturan perundang-undangan K3
  • Meningkatkan kemampuan dan keahlian serta keterampilan dalam melakukan identifikasi potensi bahaya di tempat kerja; dan
  • Meningkatkan kemampuan dan keahlian serta keterampilan menerapkan K3 sesuai peraturan perundang-undangan di tempat kerja
  • Melindungi K3 Tenaga Kerja dan orang lain yang berada di Tempat Kerja dari Potensi Bahaya Pesawat Uap dan Bekanan Tekan
  • Menjamin dan memastikan keamanan dan keselamatan Pesawat Uap dan Bejana Tekan
  • Menciptakan Tempat Kerja yang aman dan sehat untuk meningkatkan produktivitas

 

Silabus

Kelompok Dasar

  • Kebijakan dan dasar-dasar K3
  • Peraturan perundang-undangan Pesawat Uap

Undang-undang no.1 tahun 1970

              Permenaker No. 37 Tahun 2016

Kelompok Inti

  • Pengetahuan dasar bejana tekanan dan tangki timbun serta bagian-bagiannya
  • Fungsi Appendages/perlengkapan bejana tekanan dan tangki timbun
  • Fluida pengisi bejana tekanan dan tangki timbun
  • Korosi dan pencegahannya
  • Pengetahuan bahan
  • Penilaian perhitungan konstruksi bejana tekanan dan tangki timbun
  • Non Destructive Test (NDT)
  • Pemeriksaan dan pengujian

Kelompok Penunjang

  • Standar pemeriksaan dan pengujian
  • Perpindahan panas
  • Pengetahuan Las

Ujian

  • Teori
  • Praktek

Persyaratan Peserta

  • Memiliki Ijasah dengan Minimum Pendidikan SLTA atau Sederajat
  • Peserta menyerahkan Photocopy KTP
  • Peserta menyerahkan Pas Photo ukuran 4×6 (3 lembar) & 2×3 (2 lembar)
  • Peserta disiplin dalam mengikuti training yang diselenggarakan dari pukul 08.00 sampai pukul 17.00 WIB
  • Surat Keterangan Kerja dari Perusahaan
  • Peserta memiliki laptop / smarthphone dengan Jaringan yang baik
  • Peserta menyerahkan surat keterangan sehat / swab dengan hasil Negatif

 

Durasi

9 Hari

 

Metode

Offline dan atau Blended Training : Ceramah, Diskusi, Praktek & Evaluasi

 

Biaya Investasi

Silahkan hubungi marketing kami untuk mendapatkan harga terbaik

 

Harga sudah termasuk

Training Kit, Modul, Sertifikat PT Sarana Katiga Nusantara, Souvenir, Sertifikat Kemnaker RI, Lisensi dari Kemnaker RI

OPERATOR BIDANG PESAWAT TENAGA DAN PRODUKSI

LATAR BELAKANG

Dalam usaha pencegahan kecelakaan dan penyakit akibat kerja, maka pendidikan dan pelatihan keselamatan kerja (K3) bagi semua level karyawan/operator merupakan hal yang sangat penting dilakukan. Keharusan tersedianya personil dengan kompetensi sebagai operator pesawat tenaga dan produksi di perusahaan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI No.38 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Tenaga dan Produksi.

DASAR HUKUM

  • Undang-undang No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja
  • Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. Per.05/Men/1985 tentang Pesawat Angkat Angkut
  • Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. Per.38/Men/2016 tentang Pesawat Tenaga dan Produksi

TUJUAN dan MANFAAT PELATIHAN

Pelatihan ini bertujuan untuk memberikan kemampuan dan ketrampilan dalam teknik pengoperasian Pesawat Tenaga dan Produksi secara aman, benar dan sesuai dengan peraturat Perundangan Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) :

  • Melaksanakan Peraturan dan ketentuan Perundang-undangan K3
  • Meningkatkan kemampuan, pengetahuan dan ketrampilan operator Pesawat Tenaga Produksi secara aman
  • Meningkatkan skill operator sehingga dapat menghindari/mengurangi kecelakaan kerja
  • Mendapatkan pengakuan secara sah dengan bukti Lisensi Operator K3 Pesawat Tenaga Produksi

METODE PELATIHAN

Ceramah, Diskusi, Simulasi dan Praktek Lapangan

PESERTA TRAINING

Pelatihan ini perlu diikuti oleh para Operator , Supervisor, dll. Dengan persyaratan minimal SMA atau sederajat

 

MATERI PELATIHAN

 

No Materi / Kurikulum
   
I Kelompok Dasar
  –        Kebijakan dan Dasar-dasar K3
  –        Undang-undang No. 1 Tahun 1970
  –        Permenaker No. 38 Tahun 2016
   
II Kelompok Inti
  –        Pengetahuan dasar dan bagian-bagian pesawat tenaga produksi
  –        Pengetahuan dasar motor penggerak
  –        Pengetahuan dasar hidrolik
  –        Pengetahuan kelistrikan
  –        Perangkat keselamatan kerja (safety devices)
  –        Pengetahuan bahan dan korosi
  –        Trouble Shooting
  –        Sebab-sebab kecelakaan dan penangannanya
  –        Lingkungan kerja dan pengendaliannya
  –        Sistem pengendalian dan pengoperasian aman
   
   
III Kelompok Penunjang
  –        Standar pemeriksaan dan pengujian
  –        Pengetahuan las
  –        Pengetahuan Job Safety Analysis
   
IV Evaluasi
  –        Ujian Teori
  –        Praktek Lapangan

 

INSTRUKTUR

Instruktur yang akan memberikan materi pelatihan berasal dari Tenaga Ahli Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI, serta dari akademisi dan praktisi profesional.

 

PERSYARATAN PESERTA

Berpendidikan minimal SMA / Sederajat

  • Menyiapkan Foto Copy Kartu Identitas
  • Berpengalaman bekerja di bidangnya sekurang-kurangnya 2 (dua ) tahun
  • Pasfoto ukuran 2×3, 3×4, & 4×6 masing-masing 3 lembar
  • Menyiapkan surat keterangan sehat dari dokter
  • Menyiapkan fotokopi ijazah terakhir
  • Surat keterangan kerja dari perusahaan

 

SERTIFIKASI

Peserta yang lulus dan memenuhi syarat pada pelatihan ini akan diberikan Sertifikat dan Lisensi yang di terbitkan oleh KEMENAKERTRANS & Sertifikat Internal dari PJK3 SKN

 

BAHASA PENGANTAR

Bahasa yang digunakan dalam pelatihan ini adalah bahasa Indonesia

DURASI PELATIHAN

 

Empat ( 4 )  hari

 

TEMPAT PELATIHAN

SKN Training Center Jakarta

Ruko Angsana, Jl. Rawajati Timur No.1 Kav.I – J , Pasar Minggu

Jakarta Selatan 12510

KOORDINATOR UNIT PENANGGULANGAN KEBAKARAN (FIRE B)

LATAR BELAKANG

Sesuai dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No : KEP-186/MEN/1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja, Pengurus atau Pengusaha wajib mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran, latihan penanggulangan kebakaran di tempat  kerja. Termasuk  dalam   kewajiban   mencegah, mengurangi  dan  memadamkan kebakaran ini adalah pembentukan unit  penanggulangan kebakaran di tempat kerja dan menyelenggarakan pelatihan dan gladi penanggulangan kebakaran secara berkala. Unit penanggulangan kebakaran tersebut terdiri dari :

  • Petugas Peran Kebakaran
  • Regu Penanggulangan Kebakaraan
  • Koordinator unit Penanggulangan Kebakaran
  • Ahli K3 Spesialis penanggulangan Kebakaran sebagai penanggung jawab teknis

 

TUJUAN

Adapun tujuan yang ingin dicapai dengan melakukan Training Koordinator Unit Penanggulangan Kebakaran (FIRE B) ini yaitu untuk menyiapkan personil yang memiliki kompetensi sebagai berikut:

  • Memimpin penanggulangan kebakaran sebelum mendapat bantuan dari instansi yang berwenang
  • Menyusun program kerja dan kegiatan tentang cara penanggulangan kebakaran
  • Mengusulkan anggaran, sarana dan fasilitas penanggulangan kebakaran kepada pengurus

 

Silabus

  1. Sistem Pengawasan K3
  • Kebijakan K3
  • Undang-Undang No 1 Tahun 1970
  • Sistem Manajemen K3
  • Norma-Norma K3 Penanggulangan Kebakaran
    1. Sistem Manajemen K3
  • Teori api dan anatomi kebakaran
  • Penyimpanan dan penanganan bahan mudah terbakar/meledak
  • Metoda pengendalian proses pekerjaan/penggunaan peralatan, instalasi dan energy/panas lainnya
    • Konsep Perencanaan Sistem Proteksi Kebakaran
  • System deteksi & alarm kebakaran
  • Alat pemadam api ringan
  • Hydran springkler
  • Sistem pemadam kimia
  • Fire Safety equipment
    1. Teknis Inspeksi
  • Jalan lintas, koridor, tangga, helipet, tempat berkumpul
    1. Sistem Pelaporan Kecelakaan
  • Instalasi Alarm, APAR, Hydran, Springkler dan lainnya
    1. Asuransi Kebakaran
  • Pengorganisasian system tanggap darurat
  • Prosedur tanggap darurat kebakaran
  • Pertolongan penderita gawat darurat
    • Perilaku manusia dalam menghadapi kebakaran
  • APAR, Hydran, Penyelamatan
  • Manual tanggap darurat
    • Penyusunan buku penanganan keadaan darurat kebakaran
    • Skenario latihan penanggulangan kebakaran terpadu
  • Teknik pemeriksaan dan pengujian sistem proteksi kebakaran
  • Praktek
    • Kunjungan ke tempat kerja
    • Diskusi/perumusan
  • Evaluasi

 

Persyaratan Peserta

  • Surat keterangan bekerja dari Perusahaan
  • Foto copy ijasah SLTP/Sederajat
  • Foto copy KTP
  • Pasfoto ukuran 3x4cm, 2x3cm masing-masing 2 lembar
  • Memiliki laptop / smartphone dengan jaringan internet yan baik
  • Membawa hasil swab dengan hasil negatif (H-1) sebelum pelatihan
  • Bekerja minimum 2 tahun di bidangnya

Durasi

6 hari

 

Metode

Blended Training (Ceramah, Diskusi, Tanya Jawab, Praktek & Evaluasi)

 

Biaya Investasi

Silahkan hubungi marketing kami untuk mendapatkan harga terbaik

 

Harga sudah termasuk

Training Kit, Modul, Sertifikat PT Sarana Katiga Nusantara, Souvenir & Sertifikat Kemnaker RI

AHLI K3 SPESIALIS PENANGGULANGAN KEBAKARAN (FIRE A)

LATAR BELAKANG

Sesuai dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No. KEP-186/MEN/1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja, pengurus atau pengusaha wajib mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran, latihan penanggulangan kebakaran di tempat kerja. Termasuk dalam kewajiban mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran ini adalah pembentukan unit penanggulangan kebakaran di tempat kerja dan menyelenggarakan pelatihan dan gladi penanggulangan kebakaran secara berkala.

TUJUAN

Adapun tujuan yang ingin dicapai dengan melakukan Training ini yaitu untuk menyiapkan personil yang memiliki kompetensi sebagai berikut:

  • Membantu mengawasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan bidang penganggulangan kebakaran
  • Memberikan laporan kepada menteri atau pejabat yang ditunjuk sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku
  • Merahasiakan segala keterangan tentang rahasia perusahaan atau instansi yang didapat berhubungan dengan jabatannya
  • Memimpin penanggulangan kebakaran sebelum mendapat bantuan dari instansi yang berwenang
  • Menyusun program kerja atau kegiatan penanggulangan kebakaran
  • Mengusulkan anggaran, sarana dan fasilitas penanggulangan kebakaran kepada pengurus
  • Melakukan koordinasi dengan instansi terkait

Silabus

  • Development Program of Occupational Health and Safety
  • Industrial Communication Pattern
  • Fire Risk Assessment
  • Cost and Benefit analysis of safety
  • Explosion protection
  • Smoke control system
  • Building construction
  • Environmental impact of fire
  • Performance based design on fire safety
  • Fire modeling and simulation
  • Fire safety audit internal (ISO 9000)
  • Fire safety design and evaluation
  • Praktek (Kunjungan ke laboratorium uji api)
  • Kertas kerja
  • Diskusi/ekspose
  • Evaluasi

Persyaratan Peserta

  • Surat keterangan bekerja dari Perusahaan
  • Foto copy ijasah SLTP/Sederajat
  • Foto copy KTP
  • Pasfoto ukuran 3x4cm, 2x3cm masing-masing 2 lembar
  • Memiliki laptop / smartphone dengan jaringan internet yan baik
  • Membawa hasil swab dengan hasil negatif (H-1) sebelum pelatihan
  • Bekerja minimum 2 tahun di bidangnya

Durasi

6 hari

 

Metode

Blended Training (Ceramah, Diskusi, Tanya Jawab, Praktek & Evaluasi)

 

Biaya Investasi

Silahkan hubungi marketing kami untuk mendapatkan harga terbaik

 

Harga sudah termasuk

Training Kit, Modul, Sertifikat PT Sarana Katiga Nusantara, Souvenir & Sertifikat Kemnaker RI

AHLI K3 MADYA KONSTRUKSI

LATAR BELAKANG

Berdasarkan UU No. 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja pasal 1 ayat (6) bahwa Ahli keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ahli K3) adalah, tenaga teknis yang berkeahlian khusus di luar Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja untuk mengawasi ditaatinya UU Keselamatan Kerja. Ahli K3 Konstruksi adalah tenaga teknis yang mempunyai kompetensi khusus di bidang K3 Konstruksi dalam merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi SMK3 Konstruksi yang dibuktikan dengan sertifikat pelatihan dan kompetensi yang diterbitkan oleh lembaga atau instansi yang berwenang sesuai dengan Undang-Undang (Peraturan Menteri Pekerjaan Umum  Nomor : 05 /PRT/M/2014)

Telah ditetapkan oleh Peraturan tersebut bahwa setiap Proyek Konstruksi Bangunan yang :

  1. Memperkerjakan tenaga kerja lebih dari 100 orang atau menyelenggarakan proyek labih dari 6 bulan adalah wajib memiliki minimal 1 (satu ) orang Ahli Utama K3-Konstruksi, 1 ( satu ) orang Ahli Madya K3 Konstruksi dan 2 (dua ) orang Ahli Muda K3 Konstruksi.
  2. Memperkerjakan tenaga kerja kurang dari 100 orang atau menyelenggarakan proyek kurang dari 6 bulan adalah wajib memiliki minimal, 1 ( satu ) orang Ahli Madya K3 Konstruksi dan 1 (satu) orang Ahli Muda K3 Konstruksi.
  3. Memperkerjakan tenaga kerja kurang dari 25 orang atau menyelenggarakan proyek kurang dari dari 3 ( tiga ) bulan adalah wajib memiliki 1 ( satu ) orang Ahli Muda K3 Konstruksi,

Dan hal tersebut diatas merupakan tanggung jawab penyedia Jasa Konstruksi (Kontraktor), untuk memenuhi peraturan tersebut sehingga Kompetensi dan Lisensi Ahli Madya K3 Konstruksi  merupakan jawaban dari masalah ini dimana ada standar yang dapat nilai, sertifikasi dan dapat diakui secara nasional.

Tujuan

Pembinaan training ini bertujuan untuk :

  • Umum

Dapat melakukan pekerjaan pemasangan, perawatan, pemeliharaan dan pembongkaran perancah secara selamat dan sehat bagi dirinya, orang lain, konstruksi dan bagian-bagiannya aman dalam pengoperasiannya.

  • Khusus
  • Meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang peraturan perundang-undangan K3
  • Meningkatkan kemampuan dan keahlian serta keterampilan dalam melakukan identifikasi potensi bahaya di tempat kerja; dan
  • Meningkatkan kemampuan dan keahlian serta keterampilan menerapkan K3 sesuai peraturan perundang-undangan di tempat kerja
  • Melindungi K3 Tenaga Kerja dan orang lain yang berada di Tempat Kerja
  • Menjamin dan memastikan keamanan serta keselamatan Bidang Konstruksi
  • Menciptakan Tempat Kerja yang aman dan sehat untuk meningkatkan produktivitas

 

Silabus

  • Undang-Undang, Standard an Peraturan K3
  • Manajemen Konstruksi
  • Pengetahuan teknik konstruksi
  • Pengetahuan dasar K3
  • Manajemen dan Administrasi
  • K3 Pekerjaan Konstruksi
  • Manajemen Resiko
  • Manajemen Lingkungan
  • K3 Peralatan Konstruksi
  • Sistem pemadaman kebakaran
  • Kesiagaan dan sistem kebakaran
  • Kesiagaan dan sistem tanggap darurat
  • Pengenalan bahaya dan sistem radio aktif
  • Hygiene perusahaan dan project
  • Manajemen umum
  • K3 ruang tertutup
  • Manajemen pelatihan dan kompetensi K3
  • Komunikasi, konsultasi dan kesadaran K3
  • Pengetahuan auditing K3
  • Observasi lapangan dan Penyusunan Makalah
  • Seminar
  • Evaluasi

Persyaratan Peserta

  • Memiliki Ijasah dengan Minimum Pendidikan STM atau Sederajat dengan pengalaman kerja dibidang petugas K3 Konstruksi sekurang-kurangnya 3 tahun.
  • Peserta menyerahkan Photocopy KTP
  • Peserta menyerahkan Pas Photo ukuran 4×6 (3 lembar) & 2×3 (2 lembar)
  • Peserta disiplin dalam mengikuti training yang diselenggarakan dari pukul 08.00 sampai pukul 17.00 WIB
  • Surat Keterangan Kerja dari Perusahaan
  • Peserta memiliki laptop / smarthphone dengan Jaringan yang baik
  • Peserta menyerahkan surat keterangan sehat / swab dengan hasil Negatif

 

Durasi

9 Hari

 

Metode

Offline dan atau Blended Training : Ceramah, Diskusi, Praktek & Evaluasi

 

Biaya Investasi

Silahkan hubungi marketing kami untuk mendapatkan harga terbaik

 

Harga sudah termasuk

Training Kit, Modul, Sertifikat PT Sarana Katiga Nusantara, Souvenir, Sertifikat Kemnaker RI, Lisensi dari Kemnaker RI