Tempat Training Ahli K3 Listrik Kemnaker BNSP di Jakarta

Tempat Training Ahli K3 Listrik Kemnaker BNSP di Jakarta

Seorang ahli K3 listrik Kemnaker merujuk pada seseorang yang memiliki keahlian dan pengetahuan dalam bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) khususnya di sektor listrik. Kemnaker sendiri adalah singkatan dari Kementerian Ketenagakerjaan, yang merupakan kementerian pemerintahan Indonesia yang bertanggung jawab dalam bidang ketenagakerjaan.

Berikut Beberapa Aspek Terkait Ahli K3 listrik Kemnaker :

1. Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3):

  • Definisi K3: Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah suatu bidang yang bertujuan untuk melindungi pekerja dari risiko dan bahaya di tempat kerja serta mempromosikan kondisi kerja yang aman dan sehat.
  • Tujuan K3: Mencegah kecelakaan kerja, melindungi kesehatan pekerja, dan menciptakan lingkungan kerja yang sesuai dengan standar keselamatan.

2. K3 Listrik:

  • Bidang K3 Listrik: K3 listrik mencakup semua aspek keselamatan yang terkait dengan penggunaan, perawatan, dan instalasi peralatan listrik.
  • Bahaya Listrik: Ahli K3 listrik harus memahami berbagai bahaya listrik seperti kejutan listrik, panas, busur listrik, dan bahaya lainnya yang terkait dengan penggunaan listrik.

Lanjutkan baca

Related Images:

AHLI MADYA K3 KONSTRUKSI

AHLI MADYA K3 KONSTRUKSI

Ahli Madya K3 Konstruksi

DASAR HUKUM

  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
  • Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
  • Undang-Undang No. 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi.
  • Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
  • Peraturan   Menteri   Tenaga   Kerja   dan   Transmigrasi   Republik Indonesia No. 01 tahun 1980 tentang K3 Konstruksi Bangunan.
  • Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan No.KEP-20/DJPPK/VI/2004 tentang Sertifikasi Kompetensi Keselamatan Kesehatan Kerja Bidang Konstruksi Bangunan.
  • Undang-undang No. 21 tahun 2003 tentang Ratifikasi Konvensi ILO No. 81 mengenai Pengawasan Ketenaga kerjaan di Industri dan Perdagangan.
  • Surat Keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Menteri Pekerjaan Umum No. 174/Men/1986 dan No. 104/KPTS/1986 tentang K3 pada tempat kegiatan konstruksi, beserta pedoman teknisnya.

 

PENGERTIAN

  • Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja : Bahwa setiap tenaga kerja berhak mendapatkan perlindungan atas keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan dan meningkatkan produksi serta produktivitas Nasional.
  • Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan :

Pasal 5 :

Setiap tenaga kerja berhak untuk memperoleh dan/atau meningkatkan dan/atau mengembangkan kompetensi kerja sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya melalui pelatihan kerja.

  • Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
  • pasal 70 ayat ( 1 ) Undang-Undang No, Perlindungan tenaga kerja, serta tata lingkungan setempat.
  • pasal 70 ayat (2), Setiap Pengguna Jasa dan/atau Penyedia Jasa wajib mempekerjakan tenaga kerja.
  • Peraturan   Menteri   Tenaga   Kerja   dan   Transmigrasi   Republik Indonesia No. 01 tahun 1980 tentang K3 Konstruksi Bangunan :

Pasal 1 (a) : Konstruksi Bangunan ialah kegiatan yang berhubungan dengan seluruh tahapan yang dilakukan di tempat kerja.

Pasal 1 (b) : Pengurus ialah orang atau badan hukum yang bertanggung jawab terhadap pekerjaan pada konstruksi bangunan secara aman.

Pasal 2      : Setiap pekerjaan konstruksj bangunan yang akan dilakukan wajib dilaporkan kepada Direktur atau Pejabat yang ditunjuknya.

 TUJUAN PROGRAM

Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta akan mampu, mengetahui dan memahami :

  1. Peraturan perundangan ditempat Kerja.
  2. Peserta dapat memahami secara benar prinsip-prinsip K3 Konstruksi secara Umum.
  3. Peserta mampu mengidentifikasi dan menganalisa bahaya dan mengambil tindakan pencegahan serta tindak lanjut perbaikan.
  4. Dapat melakukan aman dalam pekerjaan proyek/konstruksi bangunan pencegahan kecelakaan kerja, usaha-usaha keselamatan dan kesehatan kerja.

 

AKADEMIK/PENGETAHUAN YANG DIMILIKI :

Memiliki dan menguasai pengetahuan K3 serta mempunyai kemampuan secara baik tentang :

  • Potensi bahaya konstruksi bangunan.
  • Cara pencegahan kecelakaan kerja konstruksi bangunan.
  • Prosedur kerja aman konstruksi bangunan.
  • Peraturan Keselamatan dan kesehatan kerja Konstruksi.
  • Peraturan dan standar konstruksi bangunan.
  • K3 Mekanikal dan Elektrikal.
  • Job safety Analisis.
  • SMK3 dasar.
  • Asuransi tenaga kerja.

 

KETERAMPILAN TEKNIK

Dapat melakukan pelaksanaan usaha-usaha pencegahan kecelakaan kerja konstruksi, untuk  :

  • Mengidentifikasi kecelakaan kerja dan mengantisipasi tindakan dan kondisi berbahaya.
  • Melaksanakan pengawasan atas tindakan dan kondisi berbahaya.
  • Melaksanakan pembinaan dan penyuluhan/pelatihan dalam bidang keilmuan K3 konstruksi.
  • Memberi nasihat/konsultasi, rekomendasi dan komunikasi, teori dan teknis K3 Konstruksi.
  • Mengaudit dan mengevaluasi secara efektif atas pelaksaan program program K3 Konstruksi.
  • Mendorong terlaksananya sistim K3 konstruksi.
  • Memberi pemecahan persoalan – persoalan K3 konstruksi dan dapat menetapkan dengan tegas pemecahanya.
  • Mengawasi dan memimpin pelaksanaan program program sistim K3 Konstruksi.

 

MASA BERLAKU LISENSI

Lisensi K3 berlaku untuk jangka waktu 5 (Lima) tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama.

 

SILABUS – Ahli Madya K3 Konstruksi

  • Undang-Undang, Standar dan Peraturan K3
  • Manajamen Konstruksi
  • Pengetahuan Teknik Konstruksi
  • Pengetahuan Dasar K3
  • Manajemen dan Administrasi
  • K3 Pekerjaaan Konstruksi
  • Manajemen Resiko
  • Manajemen Lingkungan
  • K3 Peralatan Konstruksi
  • Sistim Pemadam Kebakaran
  • Kesiagaan dan Sistim Kebakaran
  • Kesiagaan dan Sistim Tanggap Darurat
  • Pengenalan bahaya Radiasi dan radio aktif
  • Higiene Perusahaan dan proyek
  • Manajemen Umum
  • K3 ruang tertutup
  • Manajemen Pelatihan dan Kompetensi K3
  • Komunikasi, Konsultasi dan kesadaran K3
  • Pengetahuan Auditing K3
  • Observasi lapangan dan Penyusunan makalah
  • Seminar
  • Evaluasi Akhir

 

DURASI

9 (Sembilan) hari training

 

METODE PELATIHAN

OfflineTraining

 PERSYARATAN PESERTA

Dengan persyaratan minimal D3. Adapun persyaratan yang dibutuhkan lainnya adalah sebagai berikut :

  1. Menyerahkan Fotocopy Ijasah minimum D3.
  2. Menyerahkan Foto Copy Kartu Identitas.
  3. Membawa Pas Foto 4×6, 3×4, 2×3 masing-masing 3 lembar (background merah).
  4. Menyerahkan Surat keterangan dari Perusahaan.
  5. Menyerahkan Sertifikat dan Lisensi Ahli K3 Muda Konstruksi Kemenaker RI yang masih berlaku.
  6. Surat Keterangan Sehat yang dikirimkan 3 hari sebelum training Hari Pertama.
  7. Mengikuti training sesuai waktu yang telah dijadwalkan.
  8. Peserta wajib mengikuti tata tertib yang berlaku selama training, karena pelanggaran tata tertib dapat menyebabkan peserta didiskualifikasi oleh Pengawas Kemnaker RI yang menyebabkan peserta dinyatakan gagal dan wajib mengikuti training dari awal.
  9. Ketidakhadiran pada saat evaluasi & seminar dapat menyebabkan peserta dinyatakan Tidak Lulus dan menimbulkan biaya tambahan.

 

BIAYA INVESTASI

Silahkan hubungi marketing kami untuk mendapatkan harga terbaik pelatihan Ahli Madya K3 Konstruksi

 

HARGA SUDAH TERMASUK

Training Kit, Modul, Sertifikat PT Sarana Katiga Nusantara, Souvenir, Sertifikat, Lisensi  & SKP Kemenaker.

Related Images:

AHLI K3 MUDA LINGKUNGAN KERJA

AHLI K3 MUDA LINGKUNGAN KERJA

 DASAR HUKUM

  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja
  • Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
  • Undang-Undang No 3 Tahun 1969 Tentang Persetujuan Konvensi ILO No 120 mengenai Hygiene dalam perniagaan dan kantor-kantor
  • Peraturan Menteri No 04/Men/1987 Tentang Panitia Pembinaan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Serta Tata Cara Penunjukan Ahli Keselamatan Kerja
  • Peraturan Menteri No 5 Tahun 2018 Tentang Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja

 

PENGERTIAN

  • Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja :

Bahwa setiap tenaga kerja berhak mendapatkan perlindungan atas keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan dan meningkatkan produksi serta produktivitas Nasional.

  • Permen 5 tahun 2018 tentang Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja :

Pelaksanaan syarat-syarat Ahli K3 Muda lingkungan kerja bertujuan untuk mewujudkan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan nyaman dalam rangka mencegah kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.

Pengukuran dan pengendalian Lingkungan kerja meliputi :

  1. Fisika
  2. Kimia
  3. Biologi
  4. Ergonomi; dan
  5. Psikologi

 

TUJUAN

Setelah peserta mengikuti pelatihan, diharapkan mampu mengetahui memahami dan melaksanakan:

  1. Peserta memiliki pemahaman dan mampu melakukan penerapan lingkungan kerja terhadap factor factor bahaya lingkungan kerja
  2. Peserta mengetahui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang disebabkan adanya exposure/pajanan dari factor-faktor bahaya lingkungan kerja

Jadwal Pelatihan K3 Oktober 3 Ahli K3 Muda Lingkungan Kerja

TUGAS DAN KEWENANGAN

Sesuai dengan Permen 5 Tahun 2018 bagian kelima pasal 54, Ahli K3 Muda Lingkungan Kerja memiliki tugas sebagai berikut :

  1. Melaksanakan peraturan perundang-undangan dan standar yang berkaitan dengan bidang K3 lingkungan kerja
  1. Melaksanakan program antisipasi, rekognisi, evaluasi dan pengendalian bahaya lingkungan kerja
  2. Melaksanakan dan mengantisipasi resiko Kesehatan kerja yang disebabkan oleh pajanan bahaya lingkungan kerja
  3. Melaksanakan program promosi Kesehatan kerja
  4. Melaksanakan Teknik pengambilan dan pengukutan sampel, meliputi Faktor Fisika, Faktor Kimia, Faktor BIologi, Faktor Ergonomi, dan Faktor Psikologi
  5. Melaksanakan persyaratan hygiene dan sanitasi lingkungan kerja
  6. Melaksanakan system informasi K3 lingkungan kerja
  7. Menyusun laporan pengukuran dan pengendalian bahaya lingkungan kerja serta penerapan hygiene dan sanitasi di tempat kerja

 

MASA BERLAKU LISENSI

  • Sertifikat BNSP memiliki masa berlaku aktif selama 3 (tiga) tahun.
  • Lisensi K3 berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama (sesuai dengan Permen 5 tahun 2018 Bagian keempat pasal 51)
  • Surat Keterangan Penunjukan (SKP) memiliki masa berlaku aktif selama 3 (tiga) tahun.

 

SILABUS

Kompetensi Umum

  • Melakukan pekerjaan Hygiene Industri secara professional yang sesuai dengan kode etik profesi
  • Melaksanakan peraturan dan perundangan Negara Republik Indonesia di bidang K3 yang berkaitan dengan bidang hygiene industry

Kompetensi Inti

  • Melaksanakan program Hygiene Industri
  • Mengantisipasi dan mengenal risiko kesehatan kerja pada saat fase operasi, maintenance, dan gawat darurat
  • Melakukan promosi kesehatan tentang pengetahuan bahaya risiko kesehatan di industri
  • Melakukan aplikasi sistim informasi hygiene industri

Kompetensi Khusus

  • Melakukan pengukuran risiko kesehatan kerja di termpat kerja dengan tehnik pengumpulan sampel yang benar
  • Mengikuti perubahan dan kemajuan di bidang profesi hygiene industri untuk meningkatkan kemampuannya

 

MATERI PELATIHAN

  • Peraturan Perundang-Undangan K3
  • Kebijakan Umum Pelaksanaan Pembinaan & Pengawasan K3

 

Persyaratan Ahli K3 Muda Lingkungan Kerja 

  • Program Hygiene Industri : Antisipasi, Rekognisi, Evaluasi & Pengendalian bahaya di tempat kerja
  • Pengenalan risiko kesehatan dan promosi kesehatan kerja
  • Sistim informasi lingkungan kerja
  • Teknik Pengumpulan sampel factor fisika, kimia, biologi, ergonomi dan psikologi
  • Ventilasi Industri

 

PRAKTEK

  • Pengukuran dan pengujian factor fisika (pencahayaan, kebisingan, iklim kerja, getaran, radiasi sinar ultra violet)
  • Pengukuran dan pengujian factor kimia (Debu, CO, CO2 dan O2)
  • Pengukuran dan pengujian factor ergonomic
  • Pengukuran dan pengujian factor psikologi
  • Penerapan hygiene dan sanitasi di tempat kerja

 

DAFTAR UNIT KOMPETENSI

1KKK.HI.01.001.01Melakukan pekerjaan higiene industri secara professional yang sesuai dengan kode etik profesi
2KKK.HI.01.002.01Melaksanakan peraturan dan perundangan negara Republik Indonesia di bidang K3 yang berkaitan dengan bidang higiene industri
3KKK.HI.02.001.01Melaksanakan program higiene industri
4KKK.HI.02.002.01Mengantisipasi dan mengenal risiko kesehatan kerja pada saat fase operasi, maintenance dan gawat darurat
5KKK.HI.02.003.01Melakukan promosi kesehatan tentang pengetahuan bahaya risiko kesehatan di industri.
6KKK.HI.02.004.01Melakukan aplikasi sistim informasi higiene industri
7KKK.HI.03.001.01Melakukan pengukuran risiko kesehatan kerja di tempat kerja dengan teknik pengumpulan sampel yang benar
8KKK.HI.03.002.01Mengikuti perubahan dan kemajuan di bidang profesi higiene industri untuk meningkatkan kemampuannya

DURASI

7 (Tujuh) Hari training 

 

METODE PELATIHAN

Blended Training (Online & Offline Training)

 

Hari Ke 1 – 3 : Online Training

Hari Ke 4 – 7 : Offline Training

 

PERSYARATAN PESERTA

Ø  Sekurang-kurangnya berpendidikan D3/S1 Sederajat dan memiliki pengalaman dibidang K3 sekurang-kurangnya 1 tahun

Ø  Umur sekurang-kurangnya 18 tahun.

Ø  Melampirkan Kartu Identitas (KTP)

Ø  Melampirkan ijazah terakhir D3/S1

Ø  Melampirkan pasfoto background merah

Ø  Melampirkan Surat Keterangan Bekerja dari Perusahaan

Ø  Melampirkan Surat Keterangan Sehat dari Dokter

Ø  Mengisi Form Pernyataan mengikuti training (Form by Sarana Katiga)

Ø  Mengisi Pakta Integritas (By Sarana Katiga)

Ø  Memiliki Handphone Android atau Laptop dengan koneksi internet yang baik

Ø  Melampirkan dokumen bukti kompetensi :

–          Cuplikan SOP Perusahaan sesuai Skema

–          JSA/SEA Perusahaan sesuai Skema

–          Permit to work

–          Sertifikat Pelatihan terkait Higiene Industri

–          Program Penyuluhan /Promosi Kesehatan

–          Laporan Manajemen Risiko Kesehatan (HRA)

–          Laporan Pengukuran Higiene Industri

–          Foto Dokumentasi Kegiatan Lapangan

 

Biaya Investasi

      Silahkan hubungi marketing kami untuk mendapatkan harga terbaik

Harga sudah termasuk

Training Kit, Modul, Sertifikat PT Sarana Katiga Nusantara, Souvenir & Sertifikat Kemnaker R

Related Images:

OPERATOR FORKLIFT KELAS 2

OPERATOR FORKLIFT KELAS 2

 DASAR HUKUM

  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
  • Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  • Peraturan Pemerintah No 50 tahun 2012 tentang penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
  • Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut

 

PENGERTIAN

  • Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja :

Bahwa setiap tenaga kerja berhak mendapatkan perlindungan atas keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan dan meningkatkan produksi serta produktivitas Nasional.

  • Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan :

Pasal 5 :

Setiap tenaga kerja berhak untuk memperoleh dan/atau meningkatkan dan/atau mengembangkan kompetensi kerja sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya melalui pelatihan kerja.

  • Peraturan Pemerintah No 50 tahun 2012 tentang penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja :

Pasal 10 :

Sumber Daya Manusia di bidang K3 harus memiliki kompetensi kerja yang dibuktikan dengan Sertifikat dan Kewenangan di bidang K3 yang dibuktikan dengan Surat Izin Kerja/Operasi dan atau surat penunjukkan dari instansi yang berwenang.

  • Peraturan Menteri No 8 Tahun 2020 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut yaitu :

Kewenangan personel Teknisi, Operator, dan Juru Ikat (Rigger) harus dibuktikan dengan Lisensi K3.

Jadwal Pelatihan K3 Oktober 3 Operator Forklift Kelas 2

RUANG LINGKUP

Tempat kerja merupakan tempat dimana terdapat tenaga kerja yang bekerja serta adanya bahaya dari sumber bahaya yang memiliki risiko untuk terjadinya kecelakaan kerja, oleh karena itu perlu adanya  peningkatkan keterampilan para operator forklift dan memenuhi syarat – syarat sesuai dengan UU Keselamatan kerja. Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut

 

TUJUAN

Setelah peserta mengikuti pelatihan, diharapkan mampu mengetahui memahami dan melaksanakan:

  1. Peserta memiliki pengetahuan tentang Regulasi dalam Pengoperasian Forklift
  2. Peserta memiliki pengetahuan tentang Pengoperasian Forkilft yang aman, produktif dan efisien sebagai pemenuhan terhadap peraturan dan perundang-udangan yang berlaku
  3. Peserta mampu menentukan jenis forklift yang benar untuk memindahkan barang
  4. Peserta mengerti istilah-istilah asing yang ada dalam forklift
  5. Peserta mengetahui cara mengoprasikan bagian-bagian yang penting dari forklift

 

TUGAS DAN KEWENANGAN

Berdasarkan Peraturan Menteri No 8 Tahun 2020 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut Bagian 12 Pasal 165, Operator Forklift Kelas II mempunyai kewenangan untuk mengoperasikan forklift/lifttruck, rack stackers, reach stackers, telehandler sesuai jenisnya dengan kapasitas sampai dengan 15 (lima belas) ton.

 

MASA BERLAKU LISENSI

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 8 Tahun 2020 Bagian Kesepuluh Pasal 162 ayat 2, Lisensi K3 Teknisi, Operator, dan/atau Juru Ikat (Rigger) berlaku untuk jangka waktu 5 (Lima) tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama.

 

SILABUS

  • Kebijakan K3
  • Peraturan Perundang-Undangan K3 di Bidang Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut
  • Dasar-dasar K3
  • Pengetahuan Dasar Operator Forklift Kelas 2
  • Pengetahuan Tenaga Penggerak dan Hidraulik Penggerak
  • Perangkat Keselamatan Kerja (Safety Devices) dan APD
  • Sebab-sebab Kecelakaan
  • Memperkirakan Berat Beban
  • Pengoperasian Aman
  • Perawatan dan Pemeriksaan Harian
  • Evaluasi Teori dan Praktek

 

DURASI

3 (Tiga) hari training

 

METODE PELATIHAN

Blended Training

 

PERSYARATAN PESERTA

Ø  Melampirkan Ijasah minimum SMP

Ø  Melampirkan Kartu Identitas (KTP)

Ø  Melampirkan Pas Foto (background merah)

Ø  Melampirkan Surat Keterangan Kerja dari Perusahaan

Ø  Melampirkan Surat Keterangan Sehat dari Dokter

Ø  Mengikuti training sesuai waktu yang telah dijadwalkan

Ø  Peserta wajib mengikuti tata tertib yang berlaku selama training, karena pelanggaran tata tertib dapat menyebabkan peserta didiskualifikasi oleh Pengawas Kemnaker RI yang menyebabkan peserta dinyatakan gagal dan wajib mengikuti training dari awal.

Ø  Ketidakhadiran pada saat evaluasi & Praktek dapat menyebabkan peserta dinyatakan Tidak Lulus dan menimbulkan biaya tambahan.

 

 

BIAYA INVESTASI

Silahkan hubungi marketing kami untuk mendapatkan harga terbaik.

 

HARGA SUDAH TERMASUK

Training Kit, Modul, Souvenir, Coffee Break & Lunch, Sertifikat Internal dari PT Sarana Katiga Nusantara, Sertifikat dan Lisensi Kemnaker RI.

Related Images:

OPERATOR FORKLIFT KELAS 1

OPERATOR FORKLIFT KELAS 1

 DASAR HUKUM

  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
  • Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  • Peraturan Pemerintah No 50 tahun 2012 tentang penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
  • Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut

 

PENGERTIAN

Bahwa setiap tenaga kerja berhak mendapatkan perlindungan atas keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan dan meningkatkan produksi serta produktivitas Nasional.

  • Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan :

Pasal 5 :

Setiap tenaga kerja berhak untuk memperoleh dan/atau meningkatkan dan/atau mengembangkan kompetensi kerja sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya melalui pelatihan kerja.

  • Peraturan Pemerintah No 50 tahun 2012 tentang penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja :

Pasal 10 :

Sumber Daya Manusia di bidang K3 harus memiliki kompetensi kerja yang dibuktikan dengan Sertifikat dan Kewenangan di bidang K3 yang dibuktikan dengan Surat Izin Kerja/Operasi dan atau surat penunjukkan dari instansi yang berwenang.

  • Peraturan Menteri No 8 Tahun 2020 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut yaitu :

Kewenangan personel Teknisi, Operator, dan Juru Ikat (Rigger) harus dibuktikan dengan Lisensi K3.

Jadwal Pelatihan K3 Oktober 3

RUANG LINGKUP

Tempat kerja merupakan tempat dimana terdapat tenaga kerja yang bekerja serta adanya bahaya dari sumber bahaya yang memiliki risiko untuk terjadinya kecelakaan kerja, oleh karena itu perlu adanya  peningkatkan keterampilan para operator forklift dan memenuhi syarat – syarat sesuai dengan UU Keselamatan kerja. Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut

 

TUJUAN

Setelah peserta mengikuti pelatihan, diharapkan mampu mengetahui memahami dan melaksanakan:

  1. Peserta memiliki pengetahuan tentang Regulasi dalam Pengoperasian Forklift
  2. Peserta memiliki pengetahuan tentang Pengoperasian Forkilft yang aman, produktif dan efisien sebagai pemenuhan terhadap peraturan dan perundang-udangan yang berlaku
  3. Peserta mampu menentukan jenis forklift yang benar untuk memindahkan barang
  4. Peserta mengerti istilah-istilah asing yang ada dalam forklift
  5. Peserta mengetahui cara mengoprasikan bagian-bagian yang penting dari forklift

Operator Forklift Kelas 1

TUGAS DAN KEWENANGAN

Berdasarkan Peraturan Menteri No 8 Tahun 2020 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut Bagian 12 Pasal 165, Operator Forklift Kelas Imempunyai tugas dan kewenangan :

  1. Mengoperasikan forklift/lifttruck, rack stackers, reach stackers, telehandler sesuai dengan jenisnya dengan kapasitas lebih dari 15 (lima belas) ton; dan
  2. Mengawasi dan membimbing kegiatan Operator Kelas II

 

MASA BERLAKU LISENSI

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 8 Tahun 2020 Bagian Kesepuluh Pasal 162 ayat 2, Lisensi K3 Teknisi, Operator, dan/atau Juru Ikat (Rigger) berlaku untuk jangka waktu 5 (Lima) tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama.

 

SILABUS

  1. Kebijakan K3
  2. Peraturan Perundang-Undangan K3 di Bidang Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut
  3. Dasar-dasar K3
  4. Pengetahuan Dasar Operator Forklift Kelas 1
  5. Pengetahuan Tenaga Penggerak dan Hidraulik Penggerak
  6. Perangkat Keselamatan Kerja (Safety Devices) dan APD
  7. Sebab-sebab Kecelakaan
  8. Memperkirakan Berat Beban
  9. Stabilitas
  10. Pengoperasian Aman
  11. Perawatan dan Pemeriksaan Harian
  12. Evaluasi Teori dan Praktek

 

DURASI

4 (Empat) hari training

 

METODE PELATIHAN

Blended Training

 

 

PERSYARATAN PESERTA

Ø  Melampirkan Ijasah minimum SMA

Ø  Melampirkan Kartu Identitas (KTP)

Ø  Melampirkan Pas Foto (background merah)

Ø  Melampirkan Surat Keterangan Kerja dari Perusahaan

Ø  Melampirkan Surat Keterangan Sehat dari Dokter

Ø  Mengikuti training sesuai waktu yang telah dijadwalkan

Ø  Peserta wajib mengikuti tata tertib yang berlaku selama training, karena pelanggaran tata tertib dapat menyebabkan peserta didiskualifikasi oleh Pengawas Kemnaker RI yang menyebabkan peserta dinyatakan gagal dan wajib mengikuti training dari awal.

Ø  Ketidakhadiran pada saat evaluasi & Praktek dapat menyebabkan peserta dinyatakan Tidak Lulus dan menimbulkan biaya tambahan.

 

BIAYA INVESTASI

Silahkan hubungi marketing kami untuk mendapatkan harga terbaik.

 

HARGA SUDAH TERMASUK

Training Kit, Modul, Souvenir, Coffee Break & Lunch, Sertifikat Internal dari PT Sarana Katiga Nusantara, Sertifikat dan Lisensi Kemnaker RI.

Related Images:

TEKNISI K3 DETEKSI GAS

TEKNISI K3 DETEKSI GAS

 DASAR HUKUM

  • Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  • UU No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
  • SNI – 0229 1987 E, Keselamatan Kerja di Dalam Ruangan Tertutup
  • Kep Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan No. Kep. 113/DJPPK/2006 Tentang Pedoman dan Pembinaan Teknis Petugas  K3 di Ruang Terbatas (Confined Spaces)

                                   

PENGERTIAN

  • Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 5 : Setiap tenaga kerja berhak untuk memperoleh dan/atau meningkatkan dan/atau mengembangkan kompetensi kerja sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya melalui pelatihan kerja.
  • Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja pasal 3 ayat I :

Syarat-Syarat Keselamatan Kerja dikaitkan dengan pekerjaan ruang tertutup :

  1. Mencegah & mengurangi kecelakaan
  2. Mencegah & mengurangi bahaya peledakan
  3. Memberikan alat2 perlindungan diri pada para pekerja
  4. Mencegah & mengendalikan timbul atau menyebar luasnya suhu, kelembaban, debu, kotoran, asap, gas, hembusan
  5. Mencegah & mengendalikan timbulnya PAK baik physik maupun psikis, peracunan, infeksi dan penularan
  6. Memperoleh penerangan yg cukup & sesuai
  7. Menyelenggarakan suhu & lembab udara yg baik
  8. Menyelenggarakan penyegaran udara yg cukup
  9. Memelihara kebersihan, kesehatan dan ketertiban
  10. Memperoleh keserasian antara tenaga kerja, lingkungan, cara & proses kerjanya
  • SNI – 0229 1987 E, Keselamatan Kerja di Dalam Ruangan Tertutup

Pemeliharaan, perawatan, pembersihan meliputi :

  1. Bejana penyimpanan bbm, gas, bahan kimia ,ruangan
  2. Tempat tertutup, saluran atau terowongan bawah tanah atau sumur
  3. Jalan masuk keruangan yang dapat menimbulkan gas-gas berbahaya
  4. Pengawasan, pemeliharaan, pembersihan dan perbaikan tangki apung
  5. Temperatur, pembuangan cairan dan gas, kalibrasi peralatan, mengunci bagian yg bergerak.
  6. Pembersihan gas-gas
  • Keputusan Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan No. Kep.113/DJPPK/2006 Tentang Pedoman dan Pembinaan teknis Petugas K3 Ruang Terbatas :
  1. Memutuskan Pertama Point A : Petugas Keselamatan dan Kesehatan Kerja Ruang Terbatas adalah tenaga tehnis keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. SE.117/MEN/2005 tentang Pemeriksaan Menyeluruh Pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Pusat Perbelanjaan, Gedung Bertingkat, dan Tempat Publik Lainnya yang memiliki kompetensi khusus di 1 bidang keselamatan dan kesehatan kerja di ruang terbatas/tertutup dibuktikan dengan sertifikat pembinaan.

TUJUAN

Setelah mengikuti pelatihan peserta diharapkan :

  1. Peserta memahami peraturan perundangan terkait bekerja di ruang terbatas
  2. Peserta memahami jenis-jenis gas berbahaya
  3. Peserta memahami dan mampu melakukan pengukuran gas berbahaya
  4. Peserta memahami dan mampu melakukan pengendalian gas berbahaya

 

RUANG LINGKUP

Lingkungan berbahaya berarti lingkungan yang dapat menyebabkan pekerja menghadapi risiko kematian, ketidakmampuan menyelamatkan diri secara mandiri, kecelakaan, terluka, atau penyakit akut akibat satu atau beberapa sebab berikut ini:

  1. Gas, uap atau kabut uap yang mudah terbakar dengan konsentrasi melebihi 10% dari BRDM nya.
  2. Debu di udara yang mudah meledak dengan konsentrasi setara atau melebihi BRDM. Catatan: konsentrasi ini d apat diperkirakan jika debu dapat terlihat secara visual pada jarak 5 kaki (1,52 m) atau kurang.
  3. Konsentrasi oksigen di udara dibawah 19,5 % atau melebihi 23,5 %
  4. Konsentrasi substansi yang konsentrasinya atau nilai ambang batasnya dimuat dalam Surat Edaran Menaker No. SE. 01/Men/1997
  5. Setiap keadaan lingkungan yang langsung berbahaya bagi kesehatan atau dapat mengakibatkan kematian.

Catatan: untuk kontaminan udara yang belum ditentukan dosis atau nilai ambang batasnya dalam SE Menaker No. SE. 01 /Men/1997, dapat digunakan sumber informasi lain seperti LDKB.

 

Dalam berbagai kegiatan di Industri terdapat gas berbahaya yang dapat mengakibatkan kecelakaan bagi pekerja. Salah satu pekerjaan yang sangat memerlukan deteksi dan kontrol gas berbahaya adalah pekerjaan di ruang terbatas. Demikian pula pada industri perminyakan, potensi terpapar dengan gas berbahaya sangatlah besar kemungkinannya. Pembinaan & sertifikasi ini dirancang untuk melatih pekerja atau petugas untuk melakukan pengukuran dan pengendalian gas berbahaya di tempat kerja. Peserta akan diberikan pengetahuan dasar untuk mendukung kompetensi dan bila dikombinasikan dengan tambahan penilaian praktik dan di tempat kerja, dapat memberikan metode yang lengkap untuk mencapai sertifikasi teknisi K3 deteksi gas.

 

TUGAS DAN KEWENANGAN TEKNISI DETEKSI GAS

  1. Orang yang bertugas melakukan pengukuran atau memonitor kondisi udara didalam ruang terbatas dan mengamati hal-hal yang berkaitan dengan safety.
  2. Memastikan kondisi udara ruang terbatas aman dan dapat dimasuki pekerja.
  3. Pengukuran berkala dilakukan untuk memastikan kondisi udara aman.
  4. Hasil pengukuran di tulis di form gas test.
  5. Petugas pendeteksi gas selain memiliki pengetahuan mendeteksi gas, harus memiliki pengetahuan mengenai ruang terbatas dan penggunaan peralatan memasuki ruang terbatas.

 

 

MASA BERLAKU LISENSI

Lisensi K3 berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama.

 

SILABUS

  • Peraturan Perundang-undangan K3 Ruang Terbatas
  • Prosedur Ijin Kerja di Ruang Terbatas
  • Karakteristik Gas Atmosfir
  • Pengenalan Alat Deteksi Gas
  • Metode Deteksi Gas Atmosfir
  • Teori Evaluasi
  • Praktek Teknik Pengoperasian Alat Deteksi Gas Atmosfir

 

DURASI

2 (Dua) Hari training.

 

METODE PELATIHAN

Offline Training.

 

PERSYARATAN PESERTA

  • Sekurang-kurangnya berpendidikan SLTA atau sederajat
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Berpengalaman kerja sekurang-kurang nya 2 (dua) tahun pada kegiatan industri yang bekerja di dalam ruang terbatas/tertutup
  • Melampirkan Kartu Identitas (KTP)
  • Melampirkan ijazah terakhir minimal SLTA
  • Melampirkan Pas Foto Background Merah
  • Membawa Surat Keterangan Bekerja dari Perusahaan
  • Membawa Surat Keterangan Sehat/Hasil MCU yang masih berlaku
  • Memiliki Handphone Android/Laptop dengan koneksi internet yang baik

 

BIAYA INVESTASI

Silahkan hubungi marketing kami untuk mendapatkan harga terbaik

 

HARGA SUDAH TERMASUK

Ruang Kelas pada sesi offline training, Training Kit, Modul, 2x Coffebreak dan Lunch pada sesi offline training, Souvenir, Sertifikat Internal dari PT Sarana Katiga Nusantara, Sertifikat dan Lisensi dan Kemnaker RI

 

 

Related Images:

PETUGAS K3 KIMIA

 

 DASAR HUKUM

  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
  • Keputusan Presiden No. 122/M Tahun 1998 tentang Pembetukan Kabinet Reformasi Pembangunan.
  • Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per. 02/Men/1980 tentang Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
  • Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 187/Men/1999 Tentang Pengendalian Bahan Berbahaya di Tempat Kerja.
  • Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  • Surat Edaran Direktur Jenderal No. SE.NO. 01/DJPPK/I/2011 tentang Petunjuk teknis pelaksanaan pembinaan terhadap Ahli, Teknisi, dan petugas lingkungan kerja dan bahan berbahaya.

 

PENGERTIAN

  • Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja : Bahwa setiap tenaga kerja berhak mendapatkan perlindungan atas keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan dan meningkatkan produksi serta produktivitas Nasional.
  • Keputusan Menteri Tenaga Kerja No.Kep.187/Men/1999
  • Menimbang Point A : bahwa kegiatan industri yang mengolah, menyimpan, mengedarkan, mengangkut dan mempergunakan bahan-bahan kimia berbahaya akan terus meningkat sejalan dengan perkembangan pembangunan sehingga berpotensi untuk menimbulkan bahaya besar bagi industri, tenaga kerja, lingkungan maupun sumber daya lainnya.
  • Menimbang Point B : bahwa untuk mencegah kecelakaan dan penyakit akibat kerja, akibat penggunaan Kahan kimia berbahaya di tempat kerja maka perlu diatur pengendaliannya.

Pasal 3 : Pengendalian berbahaya kimia berbahaya sebagaimana dimaksud pasal 2 meliputi :

  • Penyediaan lembar data keselamatan bahan (LDKB) dan label.
  • Penunjukan petugas K3 Kimia dan Ahli K3 Kimia. /PT

Pasal 17 : Perusahaan yang dikategorikan mempunyai potensi bahaya menengah

  • Mempunyai petugas K3 Kimia dengan ketentuan apabila dipekerjakan dengan sistem kerja yang non shift sekurang kurangnya 1 (satu) orang dan 11 apabila dipekerjakan dengan mempergunakan shift sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang.
  • Membuat dokumen pengendalian potensi bahaya menengah.
  • Melaporkan setiap terjadi peruhahan mengenai nama bahan kimia dan kuantitas bahan kimia, proses dan modifikasi instalasi yang digunakan.
  • Melakukan pemeriksaan dan pengujian faktor kimia yang ada di tempat kerja sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali.
  • Melakukan pemeriksaan dan pengujian instalasi yang ada di tempat kerja sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sekali.
  • Melakukan pemeriksaan kesehatan tenaga kerja sekurang kurangnya 1 (satu) tahun sekali.
  • Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,

Pasal 5 : Setiap tenaga kerja berhak untuk memperoleh dan/atau meningkatkan dan/atau mengembangkan kompetensi kerja sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya melalui pelatihan kerja.

Pasal 86 : Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas

  1. Keselamatan dan kesehatan kerja
  2. Moral dan kesusilaan
  3. Perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai nilai agama.

Pasal 87 : Setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan.

  • Surat Edaran Direktur Jenderal No. SE.NO. 01/DJPPK/I/2011 tentang Petunjuk teknis pelaksanaan pembinaan terhadap Ahli, Teknisi, dan petugas lingkungan kerja dan bahan berbahaya

Jadwal Pelatihan K3 Oktober 3

TUJUAN PROGRAM

Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta akan mampu, mengetahui dan memahami :

  1. Peraturan perundangan K3 Kimia dan lingkungan;
  2. Idenfifikasi, evaluasi dan pengendalian bahaya potensial dalam menyimpan, mengangkut dan menggunakan bahan kimia berbahaya.
  3. Cara kerja yang aman dalam menangani kimia berbahaya, akibat yang ditimbulkan oleh kecelakaan pada industry kimia dan upaya untuk menanggulanginya. 4.  Pelaksanaan prosedur penanggulangan keadaan darurat.
  4. Metode pengukuran bahan lingkungan kerja dan cara pengendaliannya.
  5. Dalam mengembangkan pengetahuan K3 bidang kimia.

 

RUANG LINGKUP

Kegiatan produksi perusahaan dalam skala besar tentu saja melibatkan berbagai fungsi dalam perusahaan yang mencakup area perkantoran dan seluruh tenaga kerja yang ada. Untuk itu penerapan K3 dalam proses produksi dinilai sangat penting karena merupakan salah satu indicator keberhasilan perusahaan dalam memberikan produk yang berkualitas kepada konsumen selain sebagai upaya proaktif untuk mencegah terjadinya kerugian akibat kecelakaan

 

Pengawas K3 Kimia bertanggung jawab secara spesifik terhadap pengendalian bahan kimia berbahaya ditempat kerja yang bersangkutan, tanggung jawab yang dilakukan pun bermacam-macam seperti melakukan pengawasan pelaksanaan, identifikasi bahaya, penyusunan program kerja, pelaksanaan prosedur kerja dan situasi tertentu dan masih banyak lainnya.

 

TUGAS DAN WEWENANG

Berdasarkan Permenaker No 187/Men/19999 Tentang Pengendalian Bahan Kimia Berbahaya di Tempat mempunyai tugas dan kewenangan :

  • Melakukan pemeriksaan dan pengujian faktor kimia yang ada di tempat kerja sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali.
  • melakukan pemeriksaan dan pengujian instalasi yang ada di tempat kerja sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sekali.
  • melakukan identifikasi bahaya
  • melaksanakan prosedur penanggulangan keadaan darurat.
  • mengembangkan pengetahuan k3 bidang kimia.

 

MASA BERLAKU LISENSI

Lisensi K3 berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama.

 

SILABUS – PETUGAS K3 KIMIA

  • Kelompok Dasar
  1. Kebijakan K3 Nasional
  2. Peraturan Perundang-Undangan K3 (UU No 1 Tahun 1970)
  3. Peraturan Perundang-Undangan K3 Bidang Kimia di Tempat Kerja
  • Kelompok Inti
  1. Pengetahuan Dasar Bahan Kimia Berbahaya
  2. Penyimpanan Dan Penanganan Bahan Kimia Berbahaya
  3. Prosedur Kerja Aman
  4. Prosedur Penanganan Kebocoran Dari Tumpahan
  5. Penilaian Dan Pengendalian Risiko Bahan Kimia Berbahaya
  6. Pengendalian Lingkungan Kerja
  7. Penyakit Akibat Kerja Yang Disebabkan Faktor Kimia Dan Cara Pencegahannya
  8. Rencana Dan Prosedur Tanggap Darurat
  9. Lembar Data Keselamatan Bahan Dan Label
  10. Dasar Toksikologi
  11. P3K Kimia
  • Kelompok Penunjang
  1. Peningkatan aktivitas P2K3
  2. Studi Kasus
  • Evaluasi Ujian Teori & Evaluasi

 

DURASI

6 (Enam) hari training

 

METODE PELATIHAN

OnlineTraining

 

PERSYARATAN PESERTA

Dengan persyaratan minimal SLTA atau sederajat. Adapun persyaratan yang dibutuhkan lainnya adalah sebagai berikut :

  1. Menyerahkan Fotocopy Ijasah minimum SLTA/Sederajat
  2. Menyerahkan Foto Copy Kartu Identitas
  3. Membawa Pas Foto 4×6, 3×4, 2×3 masing-masing 3 lembar (background merah)
  4. Menyerahkan Surat keterangan dari Perusahaan.
  5. Memiliki Handphone Android / Laptop dengan koneksi internet yang baik
  6. Surat Keterangan Sehat yang dikirimkan 3 hari sebelum training Hari Pertama
  7. Mengikuti training sesuai waktu yang telah dijadwalkan
  8. Selama training online peserta wajib berada di dalam ruangan dan tidak sedang diluar ruangan, di jalan, di kendaraan dan sebagainya yang dapat mengganggu konsentrasi peserta
  9. Peserta wajib mengikuti tata tertib yang berlaku selama training, karena pelanggaran tata tertib dapat menyebabkan peserta didiskualifikasi oleh Pengawas Kemnaker RI yang menyebabkan peserta dinyatakan gagal dan wajib mengikuti training dari awal.
  10. Ketidakhadiran pada saat evaluasi & seminar dapat menyebabkan peserta dinyatakan Tidak Lulus dan menimbulkan biaya tambahan.

 

BIAYA INVESTASI

Silahkan hubungi marketing kami untuk mendapatkan harga terbaik

 

HARGA SUDAH TERMASUK

Training Kit, e-Modul, Sertifikat PT Sarana Katiga Nusantara, Souvenir, Sertifikat & Lisensi Kemnaker

 

 

 

 

Related Images:

PETUGAS P3K DI TEMPAT KERJA

PETUGAS P3K DI TEMPAT KERJA

DASAR HUKUM

  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
  • Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  • Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Per-03/Men/1982 tentang Pelayanan Kesehatan Kerja
  • Peraturan Pemerintah No 50 tahun 2012 tentang penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
  • Permenaker No:PER.15/MEN/VIII/2008 tentang Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan Di Tempat Kerja
  • Keputusan Dirjen, Kep 53/DJPPK/VIII/2009 tentang Pelatihan dan Pemberian Lisensi Petugas Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) di Tempat Kerja

 

PENGERTIAN

  • Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja :

Bahwa setiap tenaga kerja berhak mendapatkan perlindungan atas keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan dan meningkatkan produksi serta produktivitas Nasional.

  • Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan :

Pasal 5 :

Setiap tenaga kerja berhak untuk memperoleh dan/atau meningkatkan dan/atau mengembangkan kompetensi kerja sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya melalui pelatihan kerja.

  • Peraturan Pemerintah No 50 tahun 2012 tentang penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja :

Pasal 10 :

Sumber Daya Manusia di bidang K3 harus memiliki kompetensi kerja yang dibuktikan dengan Sertifikat dan Kewenangan di bidang K3 yang dibuktikan dengan Surat Izin Kerja/Operasi dan atau surat penunjukkan dari instansi yang berwenang.

  • Peraturan Menteri No: PER.15/MEN/VIII/2008 tentang Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan Di Tempat Kerja pada Bab 2 yaitu :

Pengurus wajib mengatur tersedianya Petugas P3K pada :

  1. tempat kerja dengan unit kerja berjarak 500 meter atau lebih sesuai jumlah pekerja/buruh dan potensi bahaya di tempat kerja;
  2. tempat kerja di setiap lantai yang berbeda di Gedung bertingkat sesuai jumlah pekerja/buruh dan potensi bahaya di tempat kerja;
  3. tempat kerja dengan jadwal kerja shift sesuai jumlah pekerja/buruh dan potensi bahaya di tempat kerja

 

RUANG LINGKUP

Tempat kerja merupakan tempat dimana terdapat tenaga kerja yang bekerja serta adanya bahaya dari sumber bahaya yang memiliki risiko untuk terjadinya kecelakaan kerja, oleh karena itu perlu adanya pelaksanaan P3K yang didukung oleh petugas yang memiliki pengetahuan dan keterampilan pelaksanaan P3K.

Pengetahuan dan keterampilan pelaksanaan P3K di tempat kerja bagi pengusaha atau pengurus dan pekerja/buruh sangat penting sehingga kasus kecelakaan kerja dapat ditangani dengan baik dan resiko akibat kecelakaan kerja dapat ditekan.

Keterlambatan dalam mendapatkan Pertolongan Pertama pada Kecelakaan kerja akan mengalami suatu kondisi buruk berupa kecacatan atau kematian.

Jadwal Pelatihan K3 Oktober 3

TUJUAN

Setelah peserta mengikuti pelatihan, diharapkan mampu mengetahui memahami dan melaksanakan:

  1. Peserta memiliki pengetahuan, pengertian dan pemahaman mengenai pelaksanaan P3K di Tempat Kerja.
  2. Peserta memiliki ketrampilan dalam pertolongan pertama terhadap penyakit mendadak dan kecelakaan kerja.

 

TUGAS DAN KEWENANGAN

Berdasarkan PER.15/MEN/VIII/2008 tentang Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan Di Tempat Kerja Bab 2 Pasal 6 mempunyai tugas dan kewenangan :

  1. Melaksanakan Tindakan P3K di tempat kerja;
  2. Merawat Fasilitas P3K di tempat kerja;
  3. Mencatat setiap kegiatan P3K dalam buku kegiatan; dan
  4. Melaporkan kegiatan P3K kepada pengurus.

 

MASA BERLAKU LISENSI

Berdasarkan Keputusan Dirjen, Kep 53/DJPPK/VIII/2009 tentang Pelatihan dan Pemberian Lisensi Petugas Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) di Tempat Kerja, Lisensi petugas P3K di tempat kerja berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak tanggal diterbitkan dan dapat diperpanjang dengan mengajukan permohonan dan mengirimkan dokumen persyaratan  disertai laporan kegiatan selama pemberian lisensi.

 

SILABUS

  1. Dasar – dasar Kesehatan Kerja dan Peraturan perundangan bidang P3K di Tempat Kerja
  2. Dasar – dasar Pertolongan Pertama Pada kecelakaan (P3K) di tempat Kerja
  3. Anatomi dan Faal tubuh manusia
  4. Pedoman Penyediaan Fasilitas P3K
  5. Bahaya dan Penanganan terhadap sengatan panas, keracunan, paparan bahan kimia, kejang.
  6. Gangguan lokal (luka, perdarahan, luka bakar, patah tulang) dan tindakan pertolongannya.
  7. Gangguan Kesadaran dan tindakan pertolongannya
  8. Gangguan Pernafasan dan tindakan pertolongannya
  9. Gangguan peredaran darah dan tindakan pertolongannya
  • Resusitasi jantung paru
  • Evakuasi korban (Prosedur dan Para pengangkutan korban)
  • P3K pada keadaan tertentu (P3K pada kecelakaan diruang tertutup/terbatas dan P3K sengatan listrik)
  • Praktek
  • Evaluasi

 

PRAKTEK

  1. Resusitasi Jantung Paru (RJP)
  2. Pertolongan Pertama pada Gangguan Umum
  3. Pertolongan Pertama pada Gangguan Lokal
  4. Pertolongan Pertama pada Keadaan kejang, pajanan suhu lingkungan dan bahan kimia
  5. Tanggap Darurat dan Evakuasi korban dalam pertolongan pertama

 

DURASI

3 (Tiga) hari training

 

METODE PELATIHAN

Offline Training

 

PERSYARATAN PESERTA

Ø  Melampirkan Ijasah minimum SMA

Ø  Melampirkan Kartu Identitas (KTP)

Ø  Melampirkan Pas Foto (background merah)

Ø  Melampirkan Surat Keterangan Kerja dari Perusahaan

Ø  Melampirkan Surat Keterangan Sehat dari Dokter

Ø  Menggunakan/Membawa Laptop pada saat Evaluasi (Hari ke 3)

Ø  Mengikuti training sesuai waktu yang telah dijadwalkan

Ø  Peserta wajib mengikuti tata tertib yang berlaku selama training, karena pelanggaran tata tertib dapat menyebabkan peserta didiskualifikasi oleh Pengawas Kemnaker RI yang menyebabkan peserta dinyatakan gagal dan wajib mengikuti training dari awal.

Ø  Ketidakhadiran pada saat evaluasi & Praktek dapat menyebabkan peserta dinyatakan Tidak Lulus dan menimbulkan biaya tambahan.

 

BIAYA INVESTASI

Silahkan hubungi marketing kami untuk mendapatkan harga terbaik.

 

HARGA SUDAH TERMASUK

Training Kit, Modul, Souvenir, Coffee Break & Lunch, Sertifikat Internal dari PT Sarana Katiga Nusantara, Sertifikat dan Lisensi Kemnaker RI.

 

Related Images:

PETUGAS K3 MADYA RUANG TERBATAS

 DASAR HUKUM

  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970, tentang Keselamatan Kerja
  • Undang-undang No. 13 Tahun 2003, tentang Ketenagakerjaan
  • Memahami Peraturan Khusus “L” Tahun 1936, mengenai Usaha-Usaha Keselamatan Kerja untuk pekerjaan – Pekerjaan di dalam Tangki – Tangki Apung
  • SNI – 0229 1987 E, Keselamatan Kerja di Dalam Ruangan Tertutup
  • OSHA 3138-01R 2004, Permit Required Confined Space
  • Keputusan Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan No. Kep.113/DJPPK/2006, tentang Pedoman dan Pembinaan teknis Petugas K3 Ruang Terbatas
  • Keputusan Menteri Tenaga Kerja No.Kep.187/Men/1999, tentang pengendalian bahan kimia
  • Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No. SE.05/MEN/PPK/IV/2012, tentang Pemenuhan Kewajiban Syarat-syarat Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Ruang Terbatas Confined Space
  • Surat Edaran Direktur Jenderal No. SE.NO. 01/DJPPK/I/2011, tentang Petunjuk teknis pelaksanaan pembinaan terhadap Ahli, Teknisi, dan petugas lingkungan kerja dan bahan berbahaya
  • Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja No. SE.01/Men/1997, tentang Nilai Ambang Batas Faktor Kimia di udara Lingkungan Kerja
  • Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. SE.117/Men/PPK-PKK/III/2005, tentang pemeriksaan menyeluruh pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja di pusat perbelanjaan, gedung bertingkat, dan tempat-tempat publik lainnya
  • Undang Undang No. 3 tahun 1969 tentang Persetujuan Konvensi ILO No. 120 mengenai Hygiene dalam Perniagaan dan Kantor-Kantor

 

PENGERTIAN

  • Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 5 : Setiap tenaga kerja berhak untuk memperoleh dan/atau meningkatkan dan/atau mengembangkan kompetensi kerja sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya melalui pelatihan kerja.
  • Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja : Bahwa setiap tenaga kerja berhak mendapatkan perlindungan atas keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan dan meningkatkan produksi serta produktivitas Nasional.
  • Keputusan Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan No. Kep.113/DJPPK/2006 Tentang Pedoman dan Pembinaan teknis Petugas K3 Ruang Terbatas :
  1. Memutuskan Pertama Point A : Petugas Keselamatan dan Kesehatan Kerja Ruang Terbatas adalah tenaga tehnis keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. SE.117/MEN/2005 tentang Pemeriksaan Menyeluruh Pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Pusat Perbelanjaan, Gedung Bertingkat, dan Tempat Publik Lainnya yang memiliki kompetensi khusus di 1 bidang keselamatan dan kesehatan kerja di ruang terbatas/tertutup dibuktikan dengan sertifikat pembinaan.
  2. Memutuskan Point B : Petugas Keselamatan dan Kesehatan Kerja Ruang Terbatas sebagaimana dimaksud huruf a yang selanjutnya disebut Petugas K3 Confined Spaces terdiri dari 2 (dua) jenjang meliputi Petugas Madya dan Petugas Utama.
  • Keputusan Menteri Tenaga Kerja No.Kep.187/Men/1999
  1. Menimbang Point A : bahwa kegiatan industri yang mengolah, menyimpan, mengedarkan, mengangkut dan mempergunakan bahan-bahan kimia berbahaya akan terus meningkat sejalan dengan perkembangan pembangunan sehingga berpotensi untuk menimbulkan bahaya besar bagi industri, tenaga kerja, lingkungan maupun sumber daya lainnya.
  2. Menimbang Point B : bahwa untuk mencegah kecelakaan dan penyakit akibat kerja, akibat penggunaan Kahan kimia berbahaya di tempat kerja maka perlu diatur pengendaliannya.
  • Surat Edaran Direktur Jenderal No. SE.NO. 01/DJPPK/I/2011 tentang Petunjuk teknis pelaksanaan pembinaan terhadap Ahli, Teknisi, dan petugas lingkungan kerja dan bahan berbahaya.
  • Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja No. SE.01/Men/1997 tentang Nilai Ambang Batas Faktor Kimia di udara Lingkungan Kerja adalah standar faktor-faktor lingkungan kerja yang dianjurkan di tempat kerja agar tenaga kerja masih dapat menerimanya tanpa mengakibatkan penyakit atau gangguan kesehatan, dalam pekerjaan sehari-hari untuk waktu tidak melebihi 8 jam sehari atau 40 jam seminggu
  • Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. SE.117/Men/PPK-PKK/III/2005 tentang pemeriksaan menyeluruh pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja di pusat perbelanjaan, gedung bertingkat, dan tempat-tempat publik lainnya : Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan yang memiliki keahlian khusus yang berada pada dinas/unit kerja yang membidangi ketenagakerjaan di wilayah masing-masing untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap aspek keselamatan dan kesehatan kerja di pusat perbelanjaan, gedung bertingkat dan tempat-tempat publik lainnya yang meliputi :
  1. Sistem informasi keselamatan dan kesehatan kerja bagi tamu dan pengunjung
  2. Sistem tanggap darurat
  3. Instalasi listrik
  4. Instalasi pemadam kebakaran
  5. Instalasi penangkal petir
  6. Instalasi pengolah limbah
  7. Instalasi ruang tertutup/confined space
  8. Penanganan dan penyimpanan bahan kimia berbahaya dan beracun
  9. Instalasi pemipaan dan plumbing
  10. Konstruksi
  11. Pesawat angkat angkut
  12. Instalasi ventilasi dan pendingin udara
  13. Ergonomi
  14. Sanitasi dan Hygiene
  15. Kantin dan ruang makan
  16. Pesawat uap dan bejana tekan
  17. Pelayanan kesehatan kerja (klinik)
  18. Alat pelindung diri

 

TUJUAN

Setelah peserta mengikuti pelatihan, diharapkan mampu mengetahui. Memahami dan melaksanakan :

  • Kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja untuk pekerjaan di ruang terbatas atau ruang tertutup (confined space)
  • Dasar-dasar keselamatan dan kesehatan kerja di ruang terbatas atau ruang tertutup (confined space)
  • Work permit procedure
  • Karakteristik bahan kimia berbahaya di ruang terbatas atau ruang tertutup (confined space)
  • Teknis pengukuran dan deteksi gas beracun dan mudah meledak di dalam ruang terbatas atau ruang tertutup (confined space)
  • Rencana dan prosedur tanggap darurat di ruang terbatas
  • Alat pelindung diri

 

RUANG LINGKUP

  • Pedoman ini memuat syarat-syarat, prosedur dan kegiatan yang harus dilakukan dalam upaya melindungi pekerja dari bahaya saat memasuki dan bekerja di dalam ruang terbatas yang membutuhkan ijin khusus. Pedoman ini berlaku untuk semua orang yang mengurus, yang memasuki dan bekerja dalam ruang terbatas.
  • Pedoman ini mengatur bahwa yang dimaksud memasuki ruang terbatas adalah apabila seseorang bekerja dengan sebagian maupun seluruh anggota tubuhnya berada di dalam ruang terbatas, antara lain :
  1. Tangki penyimpanan, bejana transpor, boiler, dapur/tanur, silo dan jenis tangki lainnya yang mempunyai lubang lalu orang
  2. Ruang terbuka di bagian atas yang melebihi kedalaman 1,5 meter seperti lubang lalu orang yang tidak mendapat aliran udara yang cukup
  3. Jaringan perpipaan, terowongan bawah tanah dan struktur lainnya yang serupa
  4. Ruangan lainnya di atas kapal yang dapat memasuki melalui lubang yang kecil seperti tangki kargo, tangki minyak dan sebagainya
  • Berbagai jenis pekerjaan yang menyebabkan orang memasuki ruang terbatas, antara lain :
  1. Pemeliharaan (pencucian atau pembersihan)
  2. Pemeriksaan
  3. Pengelasan, pelapisan dan pelindungan karat
  4. Perbaikan
  5. Penyelamatan dan memberikan pertolongan kepada pekerja yang cidera atau pingsan dari ruang terbatas dan
  6. Jenis pekerjaan lainnya yang mengharuskan masuk ke dalam ruang terbatas

 

TUGAS DAN KEWENANGAN PETUGAS K3 MADYA RUANG TERBATAS

Petugas Madya berarti pekerja yang berjaga di luar satu atau lebih ruang terbatas yang membutuhkan ijin khusus, yang bertugas mengawasi petugas utama, dan melakukan seluruh tugas petugas madya sesuai dengan program pengawasan ruang terbatas dan bertanggung jawab untuk :

  1. Mengetahui bahaya yang mungkin dihadapi selama kegiatan, termasuk modus, tanda atau gejala dan akibat paparan yang dialami
  2. Sadar akan efek dari paparan bahaya terhadap tingkah laku petugas utama
  3. Secara kontinyu mampu mempertahankan jumlah akurat dari petugas utama dalam ruangan dan memastikan cara untuk mengidentifikasi petugas utama yang berada dalam ruangan terbatas dengan ijin khusus tersebut secara akurat
  4. Tetap berada di luar ruangan dengan ijin khusus selama kegiatan berlangsung sampai digantikan oleh petugas lainnya
  5. Berkomunikasi dengan petugas utama tersebut dan memberitahu petugas utama bila perlu dilakukan evakuasi sebagaimana diatur dalam pedoman ini
  6. Memantau aktivitas di dalam dan di luar ruangan untuk menentukan apakah aman bagi petugas utama untuk tetap berada di dalam ruangan dan memerintahkan petugas utama untuk evakuasi secepatnya bila terjadi keadaan berikut :
  7. Jika petugas madya mendeteksi adanya kondisi terlarang
  8. Jika petugas madya mendeteksi adanya efek dari paparan bahaya terhadap tingkah laku petugas utama
  9. Jika petugas madya mendeteksi adanya situasi di luar ruangan yang dapat membahayakan petugas utama atau
  10. Jika petugas madya tidak dapat melakukan tugasnya dengan aman dan efektif
  11. Memanggil tim penyelamat atau tim tanggap darurat lainnya secepat mungkin bila petugas madya mengetahui bahwa petugas utama membutuhkan bantuan untuk menyelamatkan diri dari bahaya dalam ruang terbatas dengan ijin khusus tersebut
  12. Mengambil langkah langkah berikut ini bila petugas yang tidak berwenang mendekati atau memasuki ruangan selama kegiatan berlangsung :
  13. Memperingatkan petugas yang tidak berwenang tersebut untuk menjauhi ruangan
  14. Memberitahu petugas yang tidak berwenang tersebut untuk keluar secepatnya jika mereka telah memasuki ruangan dan
  15. Memberitahu petugas utama dan Ahli K3 jika petugas yang tidak berwenang telah memasuki ruangan
  16. Melakukan tindakan penyelamatan tanpa memasuki ruangan seperti yang dijelaskan dalam prosedur penyelamatan dari pengurus dan
  17. Tidak melakukan tugas lain yang mungkin akan mengganggu tugas utamanya untuk memantau dan melindungi petugas utama

 

MASA BERLAKU LISENSI

Lisensi K3 berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama.

 

SILABUS

NOMATERI KURIKULUMJAM PELAJARAN
   I       Kelompok Dasar 
 1Peraturan perundang-undangan K3 diruang terbatas4
 2Dasar-dasar K3 di Ruang Terbatas3
II       Kelompok Inti 
 1Pengenalan karakteristik bahan kimia berbahaya di Ruang Terbatas3
 2Prosedur Ijin Kerja di Ruang Terbatas (Work Permit System)2
 3Teknik pengukuran dan deteksi gas di Ruang Terbatas3
 4Rencana dan Prosedur Tanggap Darurat (ERP) dan P3K3
 5Program memasuki ruang terbatas2
 6 Alat pelindung diri untuk pekerjaan di ruang terbatas2
III       Evaluasi 
 1Teori4
 2Praktik Lapangan2
        Total Jam Pelajaran28

 

PRAKTEK

  • Pengisian ijin kerja memasuki ruang terbatas
  • Melakukan prosedur log out and tag out (LOTO)
  • Pengukuran deteksi gas beracun
  • Mencatat hasil gas tester di formulir ijin kerja dan papan informasi
  • Memeriksa kelengkapan APD petugas utama
  • Mengawasi level gas dan komunikasi dengan petugas utama

 

DURASI

3 (Tiga) hari training

 

METODE PELATIHAN

Blended Training (Online dan Offline Training)

Hari ke 1 : Online

Hari ke 2 & 3 : Offline

 

PERSYARATAN PESERTA

  • Sekurang-kurangnya berpendidikan SLTA atau sederajat
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Berpengalaman kerja sekurang-kurang nya 2 (dua) tahun pada kegiatan industri yang bekerja di dalam ruang terbatas/tertutup
  • Membawa Foto Copy Kartu Identitas (KTP)
  • Membawa Foto Copy ijazah terakhir minimal SLTA
  • Membawa Pas Foto 4×6, 3×4, 2×3 masing-masing 3 lembar
  • Membawa Surat Keterangan Bekerja dari Perusahaan
  • Membawa Surat Keterangan Sehat/Hasil MCU yang masih berlaku
  • Menggunakan Safety Shoes pada hari ke 3 training
  • Memiliki Handphone Android/Laptop dengan koneksi internet yang baik
  • Mengikuti training sesuai waktu yang telah dijadwalkan
  • Peserta wajib mengikuti tata tertib yang berlaku selama training, karena pelanggaran tata tertib dapat menyebabkan peserta didiskualifikasi oleh Pengawas Kemnaker RI yang menyebabkan peserta dinyatakan gagal dan wajib mengikuti training dari awal
  • Ketidakhadiran pada saat praktek dan evaluasi dapat menyebabkan peserta dinyatakan Tidak Lulus dan menimbulkan biaya tambahan

 

BIAYA INVESTASI

Silahkan hubungi marketing kami untuk mendapatkan harga terbaik

 

HARGA SUDAH TERMASUK

Ruang Kelas pada sesi offline training, Training Kit, Modul, 2x Coffebreak dan Lunch pada sesi offline training, Souvenir, Sertifikat Internal dari PT Sarana Katiga Nusantara, Sertifikat dan Lisensi dan Kemnaker RI

Related Images:

PETUGAS K3 UTAMA RUANG TERBATAS

PETUGAS K3 UTAMA RUANG TERBATAS

 Dasar Hukum

  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
  • Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  • Memahami Peraturan Khusus “L” Tahun 1936 mengenai Usaha-Usaha Keselamatan Kerja untuk pekerjaan – Pekerjaan di dalam Tangki – Tangki Apung
  • SNI – 0229 1987 E, Keselamatan Kerja di Dalam Ruangan Tertutup
  • OSHA 3138-01R 2004 Permit Required Confined Spaces
  • Keputusan Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan No. Kep.113/DJPPK/2006 Tentang Pedoman dan Pembinaan teknis Petugas K3 Ruang Terbatas
  • Keputusan Menteri Tenaga Kerja No.Kep.187/Men/1999 tentang pengendalian bahan kimia
  • Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No. SE.05/MEN/PPK/IV/2012 Tentang Pemenuhan Kewajiban Syarat-syarat Keselamatan da Kesehatan Kerja di Ruang Terbatas Confined Spaces
  • Surat Edaran Direktur Jenderal No. SE.NO. 01/DJPPK/I/2011 tentang Petunjuk teknis pelaksanaan pembinaan terhadap Ahli, Teknisi, dan petugas lingkungan kerja dan bahan berbahaya.

 

Pengertian

  • Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja :

Bahwa setiap tenaga kerja berhak mendapatkan perlindungan atas keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan dan meningkatkan produksi serta produktivitas Nasional.

  • Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Pasal 5 :

Setiap tenaga kerja berhak untuk memperoleh dan/atau meningkatkan dan/atau mengembangkan kompetensi kerja sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya melalui pelatihan kerja.

  • Keputusan Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan No. Kep.113/DJPPK/2006 Tentang Pedoman dan Pembinaan teknis Petugas K3 Ruang Terbatas :
    • Memutuskan Pertama Point A : Petugas Keselamatan dan Kesehatan Kerja Ruang Terbatas adalah tenaga tehnis keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. SE.117/MEN/2005 tentang Pemeriksaan Menyeluruh Pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Pusat Perbelanjaan, Gedung Bertingkat, dan TempatTempat Publik Lainnya yang memiliki kompetensi khusus di 1 bidang keselamatan dan kesehatan kerja di ruang terbatas/tertutup dibuktikan dengan sertifikat pembinaan.
    • Memutuskan Point B : Petugas Keselamatan dan Kesehatan Kerja Ruang Terbatas sebagaimana dimaksud huruf a yang selanjutnya disebut Petugas K3 Confined Spaces terdiri dari 2 (dua) jenjang meliputi Petugas Madya dan Petugas Utama.
  • Keputusan Menteri Tenaga Kerja No.Kep.187/Men/1999
    • Menimbang Point A : bahwa kegiatan industri yang mengolah, menyimpan, mengedarkan, mengangkut dan mempergunakan bahan-bahan kimia berbahaya akan terus meningkat sejalan dengan perkembangan pembangunan sehingga berpotensi untuk menimbulkan bahaya besar bagi industri, tenaga kerja, lingkungan maupun sumber daya lainnya.
    • Menimbang Point B : bahwa untuk mencegah kecelakaan dan penyakit akibat kerja, akibat penggunaan Kahan kimia berbahaya di tempat kerja maka perlu diatur pengendaliannya.
  • Surat Edaran Direktur Jenderal No. SE.NO. 01/DJPPK/I/2011 tentang Petunjuk teknis pelaksanaan pembinaan terhadap Ahli, Teknisi, dan petugas lingkungan kerja dan bahan berbahaya

 

TUJUAN

Setelah peserta mengikuti pelatihan, peserta diharapkan mampu mengetahui memahami dan melaksanakan:

  1. Kebijakaan keselamatan dan kesehatan kerja untuk pekerjaan di ruang terbatas.
  2. Dasar – dasar keselamatan & kesehatan kerja di ruang terbatas/ruang tertutup (Confined Space)
  3. Prosedur ijin kerja aman (SIKA)
  4. Karakteristik bahan kimia berbahaya di ruang terbatas.
  5. Teknis pengukuran & deteksi gas beracun dan mudah meledak di dalam ruang terbatas.
  6. Rencana & prosedur tanggap darurat di terbatas/ruang tertutup pertolongan pertama pada kecelakaan
  7. Alat Pelindung Diri untuk pekerjaan di terbatas.
  8. Identifikasi bahaya dan penilaian risiko bahaya diruang terbatas (HIRA/JSA)
  9. Rencana dan prosedur tanggap darurat di ruang terbatas, Perolongan Petama Pada Kecelakaan
  10. Alat Pelindung Diri untuk pekerjaan diruang terbatas
  11. Mendapatakan Lisensi K3 (SIO) yang berlaku selama 3 tahun dan Sertifikat dari Kemnaker – RI.

 

Tugas Dan Wewenang Petugas K3 Utama Ruang Terbatas

  • Mengetahui bahaya yang mungkin dihadapi selama kegiatan, termasuk modus, tanda atau gejala dan akibat paparan yang dialami
  • Menggunakan peralatan penunjang pekerjaan dengan baik
  • Melakukan komunikasi dengan petugas madya b ila diperlukan untuk memudahkan petugas madya memantau status petugas utama dan untuk memudahkan petugas madya memberitahu petugas utama bila diperlukan evakuasi dari ruangan
  • Memberitahu petugas madya bila :
    • petugas utama menyadari adanya tanda atau gejala bahaya akibat paparan terhadap situasi yang berbahaya.
    • petugas utama mendeteksi adanya kondisi terlarang
  • Keluar dari ruangan secepat mungkin bila:
    • Ada perintah evakuasi dari petugas madya
    • Petugas utama menyadari adanya tanda atau gejala bahaya akibat paparan terhadap situasi yang berbahaya
    • Petugas utama mendeteksi adanya kondisi terlarang
    • Sinyal tanda evakuasi dinyalakan
  • Perbedaan Petugas K3 Madya dan Petugas K3 Utama
    • Petugas K3 Madya : pekerja yang berjaga di l uar satu atau lebih ruang terbatas yang membutuhkan ijin khusus, yang bertugas mengawasi petugas utama, dan melakukan seluruh tugas petugas ma dya sesuai dengan program pengawasan ruang terbatas
    • Petugas K3 Utama : pekerja yang telah diberi wewenang oleh pengurus untuk memasuki dan melakukan pekerjaan di dalam ruang terbatas yang memerlukan ijin khusus

 

Silabus – Petugas K3 Utama Ruang Terbatas

  1. Kelompok Dasar
    1. Peraturan Perundang – undangan K3 di ruang terbatas/ruang tertutup.
    2. Dasar – dasar K3 di ruangterbatas/ruang tertutup

 

  1. Kelompok Inti
  1. Pengenalan karakteristik bahan kimia berbahaya di ruang terbatas
  2. Prosedur ijin kerja di ruang terbatas/tertutup (work permit system)
  3. Teknik pengukuran & deteksi gas di ruang terbatas/tertutup.
  4. Rencana & prosedur tanggap darurat (ERP)
  5. Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K)
  6. Program memasuki ruang terbatas/ruang tertutup
  7. Pengetahuan Alat Pelindung Diri untuk pekerjaan di ruang terbatas/tertutup
  8. Identifikasi Bahaya dan Risiko (HIRA/JSA)
  9. Lock Out Tag Out

 

  1. Kelompok Penunjang
  2. Kelembagaan K3

 

  1. Evaluasi
  2. Teori
  3. Praktek Lapangan

 

Praktek :

  1. Prosedur memasuki ruang terbatas/tertutup (confined space) & aplikasi work permit system
  2. Pengukuran dan deteksi gas beracun
  3. Penggunaan alat bantu pernapasan (SCBA)
  4. Melakukan Tindakan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan di Ruang Terbatas
  5. MelakukanProsedur Log Out and Tag Out

 

DURASI

5 (Lima) hari training

 

METODE PELATIHAN

Blended Training (online & Offline Training)

 

PERSYARATAN PESERTA

Pendidikan minimum SMA/SMU atau Sederajat dengan pengalaman kerja sekurang-kurangnya 2 tahun di ruang terbatas/tertutup. Adapun persyaratan yang dibutuhkan lainnya adalah sebagai berikut :

Ø  Menyerahkan Fotocopy Ijasah minimum SMA

Ø  Menyerahkan Foto Copy Kartu Identitas

Ø  Membawa Pas Foto 4×6, 3×4, 2×3 masing-masing 3 lembar (background merah)

Ø  Menyerahkan Surat Keterangan Kerja dari Perusahaan

Ø  Memiliki Handphone Android / Laptop dengan koneksi internet yang baik

Ø  Mengikuti training sesuai waktu yang telah dijadwalkan

Ø  Selama training online peserta wajib berada di dalam ruangan dan tidak sedang diluar ruangan, di jalan, di kendaraan dan sebagainya yang dapat mengganggu konsentrasi peserta

Ø  Peserta wajib mengikuti tata tertib yang berlaku selama training, karena pelanggaran tata tertib dapat menyebabkan peserta didiskualifikasi oleh Pengawas Kemnaker RI yang menyebabkan peserta dinyatakan gagal dan wajib mengikuti training dari awal.

Ø  Ketidakhadiran pada saat evaluasi & Praktek dapat menyebabkan peserta dinyatakan Tidak Lulus dan menimbulkan biaya tambahan.

 

Biaya Investasi

      Silahkan hubungi marketing kami untuk mendapatkan harga terbaik

Harga sudah termasuk

Training Kit, Modul, Sarana dan Prasarana praktek, Sertifikat PT Sarana Katiga Nusantara, Souvenir & Sertifikat Kemnaker RI

Related Images: